Info Komplit tentang E-Tilang: Pelanggaran Sampai Cara Bayar Denda E-Tilang
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 1 September 2021 06:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kinerja dari Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawasnya. Sistem ini berperan sebagai pembantu polisi yang bertugas di jalanan untuk mengawasi para pengendara yang melakukan pelanggaran.
CCTV yang dipasang di titik-titik strategis padat lalu lintas digunakan untuk memantau apabila terdapat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam pelat kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar. Dengan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, polisi dapat dengan mudah menemukan alamat pemilik dan mengirimnya surat tilang ke alamat yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu, apabila ada kendaraan sepeda motor atau mobil yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau pada monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan.
Pelanggaran kena e-tilang
Kemudian pada umumnya, pelanggaran yang termasuk dalam tilang elektronik adalah pelanggaran tata tertib berkendara dan lalu lintas yang diterapkan pada jalan-jalan tertentu. Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk ke dalam intaian CCTV e-tilang terdiri dari:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka dan rambu jalan
- Parkir tidak pada tempatnya
- Pelanggaran batas kecepatan
- Kesalahan jalur
<!--more-->
Cari tahu info e-tilang
Mengutip dari ejournal.undiksha.ac.id, para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dapat melakukan pengecekan informasi seputar tilang elektronik yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya melalui situs web etilang.info.
Kemudian untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
-Kunjungi situs web etilang.info
-Masukkan nomor blangko atau register, kemudian klik Cari (contoh: C12345678)
- Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal
Masing-masing jenis pelanggaran lalu lintas memiliki denda maksimal yang harus dibayarkan ketika pelanggaran terjadi. Hal ini dijelaskan sebagaimana disampaikan oleh Polri melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Menurut UU yang berlaku pelanggaran tidak menggunakan helm akan dikenakan denda senilai Rp 250.000. Sementara pelanggaran marka jalan senilai Rp500.000, dan pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dapat didenda senilai maksimal Rp 750.000.
Cara bayar denda e-tilang
Adapun proses pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, bisa melalui Bank BRI ataupun bank-bank lain seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking, internet banking, hingga melalui EDC. Berikut merupakan tips dan trick cara melakukan pembayarannya :
1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller Bank BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi setor tunai melalui teller
- Lengkapi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada formular
- Jika telah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller BRI yang bertugas
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
-Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
-Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:
-Masukkan kartu debit BRI
-Masukkan 6 digit nomor PIN
-Pilih menu "Transaksi Lain", lalu pilih "Pembayaran"
- Pilih "Lainnya", kemudian pilih "BRIVA"
- Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar
- Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Fotokopi struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:
- Masuk ke aplikasi BRI Mobile
- Pilih menu Mobile Banking BRI
-Pada menu "Pembayar", pilih "BRIVA"
-Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
-Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
-Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
<!--more-->
4. Cara bayar denda tilang elektronik melalui internet banking Bank BRI:
-Masuk ke alamat Internet Banking BRI
-Pilih menu Pembayaran Tagihan
-Pada menu "Pembayaran", pilih "BRIVA"
-Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
-Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
-Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan pembayaran
-Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
-Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
5. Cara bayar denda tilang elektronik melalui EDC BRI:
-Pilih menu Mini ATM
- Pada menu "Pembayaran", pilih "BRIVA"
- Swipe kartu Debit BRI
-Lalu masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
-Masukkan 6 digit PIN
-Pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
-Fotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
-Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
5. Cara bayar denda tilang elektronik melalui transfer ATM dari bank lain:
-Masukkan kartu debit dan 6 digit PIN kamu
-Pilih menu "Transaksi Lainnya"
- Pilih "Transfer", lalu pilih "Ke Rek. Bank Lain"
-Masukkan kode BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
-Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
-Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Para pelanggar harus melakukan pembayaran denda e-tilang sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 7 hari setelah konfirmasi surat tilang. Pasalnya, hukuman akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda, yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca: Tak Perlu Repot Sidang, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik dan Jumlah Denda