SIM Disabilitas, Catat Cara Pengurusannya Jika Ingin Mengemudi di Jalan Raya

Jumat, 10 September 2021 12:38 WIB

Partoyo menunjukkan SIM D miliknya. Partoyo adalah penyandang disabilitas paraplegia yang mengelola usaha bengkel spesialis modifikasi motor roda tiga di rumahnya di Dusun Pulorejo, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Dinda Leo Listy / KLATEN

TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang disabilitas bisa mengemudi kendaraan bermotor baik motor maupun mobil asalkan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Bahkan, mereka mendapat fasilitas SIM D atau SIM disabilitas.

Penggunaan SIM disabilitas diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tepatnya dalam Bab II Pasal 3 poin 2 huruf J dan K.

Pengemudi disabilitas mesti memenuhi sejumlah syarat dan tahapan supaya mendapatkan SIM D, yang diatur dalam Pasal 217 Ayat 1 PP Nomor 44/1993.

Berikut adalah persyaratan pembuatan SIM D atau SIM disabilitas yang dikutip Tempo dari PP Nomor 44 Tahun 1993 hari ini, Jumat, 10 September 2021:

1. Wajib mengajukan permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara
4. Wajib berusia 17 tahun
5. Terampil mengendarai kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik SIM D atau SIM disabilitas.

Baca: Mengurus SIM Online via Ponsel, Barang Baru Stok Lama

Berita terkait

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

1 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

3 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

3 hari lalu

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

Ada tiga kategori utama pemicu distraksi saat mengemudi, visual, fisik, dan kognitif. Berikut sembilan hal yang bisa mengalihkan perhatian di jalan.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

4 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

4 hari lalu

10 Jalan Raya Terpanjang di Dunia, Mencapai 48.000 Kilometer

Berikut ini deretan jalan raya terpanjang di dunia, ada yang membentang hingga puluhan ribu kilometer. Adakah di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

9 hari lalu

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan

Baca Selengkapnya

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

11 hari lalu

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

Berikut sejumlah saran ahli gizi buat pemudik yang baru akan melakukan perjalanan balik dengan kendaraan pribadi agar selamat sampai tujuan.

Baca Selengkapnya

5 Persiapan Ideal untuk Berkendara Malam Hari saat Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

5 Persiapan Ideal untuk Berkendara Malam Hari saat Arus Balik Lebaran

Berkendara malam hari saat arus balik bisa menjadi pengalaman menantang dan berisiko. Persiapan matang sangat penting untuk keselamatan keluarga.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Diduga Pengemudi Kelelahan, Menhub: Sopir Tidak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam

15 hari lalu

Imbas Kecelakaan Diduga Pengemudi Kelelahan, Menhub: Sopir Tidak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam

Kelanjutan investigasi kejadian kecelakaan tunggal oleh bus Rosalia Indah ini bakal diteliti oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.

Baca Selengkapnya