Catat! Aturan Pemutihan Pajak Kendaraan di 16 Provinsi hingga Akhir Tahun

Selasa, 14 September 2021 10:00 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, JAKARTA — Pemutihan atau potongan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang biasa diterapkan oleh pemerintah di berbagai daerah. Kebijakan ini bisa membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Dalam kesempatan kali ini, redaksi Tempo mencoba untuk merangkum aturan pemerintah daerah soal pemutihan pajak kendaraan selama pandemi.

DKI Jakarta

Berbagai keringan diterapkan dan berlaku mulai dari Agustus sampai September 2021, yaitu.

(1) Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021;

Advertising
Advertising

(2) penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021;

(3) diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021 sebesar 5 persen;

(4) diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang jatuh tempo pada 2021.

Banten

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Banten memberikan pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon yang seluruhnya berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang dengan berbagai kategori, seperti:

(1) Pengurangan Pokok PKB jatuh tempo Oktober 2021 sampai Januari 2022;

(2) pengurangan Pokok BBNKB Penyerahan Pertama (Berbadan Hukum);

(3) penghapusan BBNKB II dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB II dan seterusnya;

(4) penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke 4 dan 5 serta seterusnya.

Jawa Barat

Pengadaan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diselenggarakan sejak 1 Agustus sampai 24 Desember 2021 dengan penerapan Program Triple Untung Plus, yang terdiri dari:

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 untuk Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan berikut ini:

(1) Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen;

(2) lebih dari 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4 persen;

(3) lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen ;

(4) lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen;

(5) lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.

Jawa Timur

Pemerintah daerah Jawa Timur memberlakukan program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 9 September hingga 9 Desember 2021 mendatang.

(1) Kendaraan roda dua dan tiga diberi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen;

(2) untuk kendaraan roda empat dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.

DIY Yogyakarta

Perpanjangan pajak kendaraan telah tercantum di Peraturan Gubernur DIY nomor 62 Tahun 2021 soal Perubahan Keempat Peraturan Gubernur DIY Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi Administratif Bea Balik Nama kendaraan Bermotor. Kebijakan itu menjelaskan bahwa perpanjangan pajak kendaraan berlaku sampai 31 Desember 2021 mendatang.

Bali

(1) Penghapusan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) yang berlaku mulai tanggal 8 Juni s.d 17 Desember 2021;

(2) penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)

Riau

Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor No.30 Tahun 2021 ini memberikan penghapusan denda sebesar 100 persen. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja sampai 9 November 2021.

Bengkulu

Pemberian keringanan yang diberlakukan mulai 8 Maret hingga 22 Desember 2021 dengan memberikan, (1) Pembebasan pokok tunggakan kendaraan Bermotor roda dua, dan (2) Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Roda Dua.

Lampung

Kebijakan yang diberlakukan 6 bulan per 1 April hingga 30 September, yang memuat ketentuan:

(1) Penghapusan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Wajib Pajak Hanya Membayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahun Berjalan);

(2) Pembebasan BBN II (Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Baik Dari Luar Provinsi dan Dalam Provinsi dibebaskan pajaknya).

Kalimantan Utara

Gubernur Kalimantan Utara memberikan kebijakan dalam meringankan masyarakat yang menghadapi pandemi Covid-19. Salah satu caranya adalah dengan pemberlakuan bebas bea pada kendaraan bermotor yang dimulai pada 17 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Kalimantan Barat

Diberlakukan sejak 1 September sampai 30 September, ini ketentuannya:

(1) Pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB);

(2) Penghapusan sanksi denda dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB II dan seterusnya.

Kalimantan Tengah

Pemberlakukan keringanan pemutihan pajak yang diberlakukan pada 28 Juni sampai 25 Oktober 2021 ini menyangkut:

(1) Bebas denda pajak dan biaya bea pada balik nama II (mutasi atau balik nama);

(2) Bebas pajak progresif mobil ke 3 dan lainnya (menggunakan tarif normal);

(3) Pemberian diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya.

Kalimantan Selatan

Diberlakukan pada 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021, pemutihan ini menyangkut:

(1) Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor;

(2) Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2;

(3) Penghapusan tunggakan Pajak Progresif; dan

(4) Diskon pembayaran 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non progresif.

Sulawesi Barat

Pengadaan yang diberlakukan sejak 1 September hingga 30 November 2021 memuat aturan sebagai berikut:

(1) Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

(2) Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Sulawesi Selatan

Perpanjangan yang diberlakukan sejak 18 Agustus sampai 29 September 2021 ini memiliki ketentuan sebagai berikut:

(1) Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

(2) Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Baca: Insentif Sanksi Pajak Kendaraan Pemprov DKI Masih Berlaku hingga September

HEDWIGE | BAPENDA | INSTAGRAM | PROV.GO

Berita terkait

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

10 jam lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

9 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

11 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

Jasa Marga mencatat peningkatan volume lalu lintas tertinggi saat arus balik lebaran terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

11 hari lalu

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

12 hari lalu

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Terjadi peningkatan signifikan kendaraan yang melintasi sejumlah ruas di Jalan Tol Trans Sumatera sejak H+3 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

13 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division mencatat peningkatan volume kendaraan di jalan tol luar Pulau Jawa di masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

13 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, 140.591 Kendaraan Gunakan Jalan Tol Trans Sumatera

14 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, 140.591 Kendaraan Gunakan Jalan Tol Trans Sumatera

Arus balik kendaraan mulai memadati jalan tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Hadapi Arus Balik Lebaran, Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa

14 hari lalu

Hadapi Arus Balik Lebaran, Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyiapkan pelayanan operasional jalan tol pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Baca Selengkapnya