Ganjil Genap Jakarta: Biaya Denda Tilang dan Cara Pembayarannya

Kamis, 16 September 2021 13:30 WIB

Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta per hari ini. Dalam penindakannya, Polisi Lalu Lintas akan melakukan penilangan secara manual dan juga elektronik. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan di wilayah Ibu Kota. Penerapan ganjil genap Jakarta ini berlaku selama periode PPKM Level 3 hingga 20 September 2021.

Ada tiga kawasan pemberlakuan ganjil genap ini, yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penerapan ganjil genap ini sudah diberlakukan sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi tersebut berupa tilang dan denda administratif.

"Kami sudah lakukan penilangan baik lewat kamera ETLE maupun tilang manual oleh petugas di lokasi," kata Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 16 September 2021.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Dalam aturan tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Advertising
Advertising

Terkait cara pembayaran denda tilang ganjil genap Jakarta, Unit III Satgatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Ahmad Effendi mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, pembayaran langsung di lokasi penilangan dan bisa melalui mekanis pengadilan.

Ahmad menjelaskan pembayaran tilang langsung di lokasi akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. Mekanismenya pelanggar harus mendaftar nomor teleponnya terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.

"Setelah didaftarkan, sistem akan secara otomatis mengirimkan nomor tilang atau Briva ke ponsel pelanggar," kata Ahmad, seperti yang sudah dipublikasikan Tempo.co sebelumnya.

Setelah nomor Briva muncul, selanjutnya pelanggar bisa membayar denda melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna dari biru menjadi hijau bila denda lunas.

Sementara untuk penyelesaian perkara tilang melalui pengadilan, pelanggar harus mengikuti proses pengadilan tersebut. Kemudian besaran dendanya juga akan ditentukan oleh hakim.

Baca: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Bakal Diperluas ke Lokasi Wisata

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

11 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

22 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

5 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

6 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

20 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

21 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya