Papan keterangan kawasan ganjil genap terpampang di persimpangan Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Ganjil genap kembali di terapkan di 13 lokasi salah satunya Jalan RS. Fatmawati Raya. Ganjil genap tersebut berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. TEMPO/Daniel Christian D.E
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah titik ruas jalan ganjil genap di Ibu Kota.
Semula ganjil genap berlaku di 3 ruas jalan saja, kini sudah ditambah 10 titik lagi sehingga menjadi 13 ruas jalan.
"Ganjil genap berlaku di 13 kawasan, dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.
Sambodo menjelaskan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan dalam dua sesi.
Sesi pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku dari 16.00 sampai 21.00.
Kebijakan ganjil genap ini dikecualikan untuk 17 jenis kendaraan, antara lain kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan pelat merah, kendaraan pengangkut oksigen, dan kendaraan logistik.
1. Jalan Sudirman 2. Jalan M.H. Thamrin 3. Jalan Rasuna Said 4. Jalan Fatmawati 5. Jalan Panglima Polim 6. Jalan Sisingamaraja 7. Jalan M.T. Haryono 8. Jalan Gatot Subroto 9. Jalan S. Parman 10. Jalan Tomang Raya 11. Jalan Gunung Sahari 12. Jalan D.I. Panjaitan 13. Jalan Ahmad Yani.
Sebelumnya, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di tiga ruas jalan, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said (Kuningan).
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
3 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.