Begini Cara Dapat Stiker Road Tax Sebagai Bukti Bayar Pajak Kendaraan

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 29 Oktober 2021 15:10 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Demi mendukung tujuan pemerintah untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Roda Tax pada Senin, 18 Oktober 2021. Program tersebut diaktualisasikan dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, mengatakan bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) diubah dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. “Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat,” katanya.

Lalu bagaimana cara mendapatkan stiker berpengaman hologram tersebut? Nantinya Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB akan diberikan stiker hologram berisi kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D. Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Selanjutnya akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan dicetak sesuai dan benar, dan klik oke apabila data sudah akurat. Kemudian stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Melansir dari virtualreality.i, KIOSK merupakan sebuah mesin yang dapat memudahkan melakukan transaksi jual-beli antara konsumen dan mesin tersebut. Produk yang dijual biasanya berupa produk elektronik. Mesin ini biasanya ditempatkan di tempat umum seperti stasiun kereta dan dapat digunakan untuk membeli paket data, pulsa, tiket kereta api serta pembelian produk secara elektronik dan digital.

Stiker berpengaman hologram ini akan memudahkan petugas di lapangan saat menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Apabila terdapat kendaraan yang tidak memasang stiker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan penilangan. Sebab, tidak memasang stiker road tax berarti tidak membayar pajak.

Advertising
Advertising

Selain menggunakan KIOSK, bagi Wajib Pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor secara offline maupun online dapat melakukan pencetakan stiker road tax dengan mendatangi secara langsung ke Samsat terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax. Stiker road tax ini akan diubah warnanya setiap tahun, sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Begini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

10 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

17 hari lalu

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

17 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

29 hari lalu

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

29 hari lalu

PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.

Baca Selengkapnya

Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

33 hari lalu

Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

Otak popcorn berasal dari sebuah kondisi otak seseorang terus berpikir dari satu pikiran ke pikiran yang lain dalam sekejap seperti biji popcorn.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital

34 hari lalu

Bamsoet Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital

Jika tidak segera beradaptasi dengan AI, generasi muda akan kesulitan masuk dunia kerja di masa depan

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

34 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

35 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

35 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya