Pengendara Perlu Tahu, Segini Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Jumat, 5 November 2021 06:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, baik sepeda motor maupun mobil. Pelanggar aturan ini akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan sudah terdapat 207 bengkel di 5 kota Administrasi Jakarta yang melayani uji emisi kendaraan. Biaya uji emisi ini kisaran Rp 150.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk sepeda motor.

Terkait uji emisi kendaraan bermotor ini, mungkin masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui ambang batas emisi gas buang dari sebuah kendaraan. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mencantumkan ketentuan ambang batas emisi gas buang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Dalam Pergub tersebut terdapat empat kategori kendaraan, yakni L untuk kendaraan beroda dua atau kurang dari empat, M untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, N untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan mengangkut barang, dan O untuk kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Berikut adalah ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:

Sepeda Motor

  • Sepeda motor 2 tak tahun pembuatan di bawah 2010: Karbon monoksida (CO) 4,5 persen dan Hidrocarbon (HC) 12.000 PPM
  • Sepeda motor 4 tak tahun pembuatan di bawah 2010: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
  • Sepeda motor 2 tak dan 4 tak tahun pembuatan di atas 2010: CO 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Mobil Penumpang dan Angkutan Barang

  • Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembuatan di bawah 2007: CO 3 persen dan HC 700 ppm
  • Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembuatan di atas 2007: CO 1,5 persen dan HC 200 ppm
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kurang dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 50 persen HSU
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kurang dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 40 persen HSU
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot lebih dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 60 persen HSU
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot lebih dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 50 persen HSU
Advertising
Advertising

Baca: 3 Faktor yang Buat Kendaraan Sulit Lolos Tilang Uji Emisi di Jakarta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

19 jam lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

2 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

2 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

5 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

6 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

6 hari lalu

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

9 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

10 hari lalu

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.

Baca Selengkapnya

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

14 hari lalu

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya