Kecelakaan di Jalan Tol Karena Jalan Rusak, Ini Aturan Menggugat Pengelola

Senin, 10 Januari 2022 13:07 WIB

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terjadi kecelakaan di Jalan Tol Palembang-Lampung yang melibatkan seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama Febi Khairunnisa akibat menghindari jalan rusak berlubang.

Pengemudi yang nahas itu pun meninggal akibat kecelakaan di jalan tol itu.

Keluarga korban dapat menggugat pengelola jalan tol Palembang-Lampung karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Dalam kasus kecelakaan di Jalan Tol Palembang-Lampung mengindikasi adanya kelalaian dari pengelola jalan tol karena terdapat jalanan berlubang di ruas jalan tol.

Aturan menggugat Soal gugatan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pasal 53 menyebutkan bahwa Badan Usaha wajib memelihara jalan tol dan jalang penghubung. Pemeliharaan jalan tol tersebut meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan.

Kemudian dalam Pasal 92 tercantum bahwa pengelola jalan tol atau Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Berkaitan dengan jalan rusak atau berlubang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam beleid tersebut, di Pasal 24 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila penyelenggara jalan belum dapat melakukan perbaikan jalan yang rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 273 ayat 1 sampai 4.

Dalam ayat 1 disebutkan apabila jalan rusak ini menimbulkan kecelakaan hingga korban mengalami luka ringan dan ada kerusakan pada kendaraan, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Kemudian di ayat 2 penyelenggara jalan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banak Rp 24.000.000, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat.

Lalu ayat 3, apabila jalan rusak ini mengakibatkan kecelakaan hingga membuat korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 120.000.000.

Sementara di ayat 4, apabila penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak atau belum diperbaiki, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.

Jalan rusak bisa membuat kecelakaan di jalan tol yang fatal seperti yang baru-baru ini terjadi.

Baca:

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

1 hari lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

2 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

2 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

2 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

3 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

3 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

4 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya