Polisi Tindak Iring-iringan Mobil Mewah yang Bikin Macet di Jalan Tol
Reporter
Tempo.co
Editor
Wawan Priyanto
Minggu, 23 Januari 2022 12:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan penindakan terhadap para pengemudi mobil mewah yang beriringan di Jalan Tol KM 02+400 Andara, Jakarta Selatan. Penindakan dilakukan karena iring-iringan mobil mewah tersebut dinilai menyebabkan kemacetan.
Dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro sekitar pukul 10.45, Minggu, 23 Januari 2022, disebutkan bahwa iring-iringan mobil mewah tersebut sedang melakukan dokumentasi atau pengambilan gambar.
TMC Polda Metro Jaya mengunggah sebanyak empat foto dalam peristiwa tersebut. Foto pertama berisi tentang dua mobil petugas menghentikan sembilan mobil terdepan, beberapa di antaranya adalah mobil BMW.
Foto kedua tampak kemacetan panjang yang disebabkan iring-iringan mobil mewah di depannya. Foto ketiga dan keempat tampak petugas melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil mewah.
Dalam waktu kurang dari satu jam, unggahan tersebut disukai 7.331 netizen dan mendapatkan 560 komentar.
Dalam keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya yang diterima Tempo, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 23 Januari 2022, pukul 10.45 WIB di KM 02.400 Andara (Jalan Tol Depok-Antasari). Petugas terdiri Aipda Yudi W, Bripka Efendi, dan Brigadir Mardiana, melakukan penindakan berupa menegur pengemudi mobil mewah yang beriringan di jalan tol. Iring-iringan mobil mewah tersebut disebut tengah mengambil gambar dokumentasi sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
Penindakan terhadap iring-iringan mobil mewah di jalan tol ini sebelumnya juga pernah dilakukan. Pada 12 Maret 2021 rombongan mobil mewah sejumlah 25 unit ditilang saat melakukan konvoi di Tol Jagorawi saat menuju Aston Hotel di Sentul, Bogor dari Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo ketika itu menjelaskan alasan anggota rombongan klub mobil mewah Porsche ditilang di Jalan Tol Jakarta-Bogor. Kendaraan itu tetap kena tilang walaupun sedang dalam pengawalan petugas Dinas Perhubungan.
"Jadi mobil itu ditindak kalau bahasa sehari-hari ugal-ugalan, tapi bahasa UU ketika berpindah lajur tidak berikan tanda," ujar Sambodo seperti diwartakan Tempo.co, Senin, 15 Maret 2021.
Baca juga: Dishub DKI Kawal Konvoi Mobil Mewah Porsche, Wagub DKI Bicara
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.