Kendaraan Milik Tenaga Medis Dipastikan Bebas dari Ganjil Genap di Jakarta

Reporter

Antara

Rabu, 16 Februari 2022 09:09 WIB

Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur berjaga saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu, 18 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah mengeluarkan rencana untuk menerapkan aturan ganjil genap pada kendaraan bemotor. Kebijakan itu diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di 13 titik saat pemerintah memberlakukan PPKM Level 3.

Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro dikabarkan bakal memberikan pengecualian terhadap kendaraan pribadi tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes). Dengan kata lain, para nakes nantinya dibebaskan dari aturan ganjil genap ini.

Hal itu dibenarkan secara langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap ini mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu, 16 Februari 2022, sampai waktu yang belum ditentukan.

"Kalau mereka distop petugas polisi, tunjukkan saja suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 16 Februari 2022.

Sambodo menjelaskan alasan mengapa kendaraan nakes nantinya bakal dibebaskan dari aturan ganjil genap di wilayah Jakarta. Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat menjadi salah satu faktornya.

Advertising
Advertising

"Karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi (kepada para nakes)," kata Sambodo menambahkan.

Bagi para nakes yang terkena tilang elektronik atau ETLE, maka ada beberapa langkah yang harus mereka lakukan untuk bisa membatalkan sanksinya. Nantinya, ahli medis hanya perlu memperlihatkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan sebagai persyaratan pembatalan tlang elektronik.

"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan," lanjut Sambodo menjelaskan.

Sekedar informasi tambahan, nantinya aturan ganjil genap ini akan diberlakukan pada 13 ruas jalan, seperti Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya, Jalan Tomang Raya, Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Panjaitan. Ganjil genap ini akan berlaku di setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Baca: ITDC Segera Rampungkan Fasilitas Pendukung Sirkuit Mandalika

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

21 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

2 hari lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

3 hari lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

5 hari lalu

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

6 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

6 hari lalu

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, 30 April 2024, berawan tebal hingga hujan ringan.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

9 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

9 hari lalu

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya