Simak 5 Tips Merawat Kendaraan Selama Masa PPKM

Kamis, 17 Februari 2022 08:00 WIB

Teknisi Daihatsu siap memberikan pelayanan terbaiknya untuk kepuasan pelanggan. Dok. Daihatsu

TEMPO.CO, Jakarta - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di Indonesia kembali diperpanjang hingga 21 Februari 2022. Sebagian besar masyarakat mungkin akan kembali menjalan work from home (WFH) dan selama masa PPKM ini banyak kendaraan yang mungkin menjadi jarang terpakai.

Selama masa PPKM, kendaraan yang jarang terpakai perlu mendapatkan perawatan dan perhatian khusus dari pemiliknya. Demi menjaga mobil dalam kondisi optimal, perlu adanya beberapa tips untuk melakukan perawatannya.

Berikut adalah 5 tips merawat kendaraan selama masa PPKM menurut Daihatsu, dilansir dari siaran pers yang diterima Tempo hari ini, Kamis, 17 Februari 2022.

1. Memanaskan Mesin

Selama masa PPKM, jangan lupa untuk memanaskan mesin mobil secara teratur setidaknya sesekali dalam seminggu. Hal ini bertujuan menjaga daya yang tersimpan pada aki mobil. Ini perlu dilakukan karena mobil yang tidak dipakai dapat mengalami penurunan daya setiap hari dari kapasitas totalnya.

2. Menjaga Tekanan Angin Ban

Selama jarang dipakai, tekanan angin ban mobil harus ditambah sekitar 5 persen dari kondisi normalnya. Pemilik kendaraan juga disarankan untuk menggerakan kendaraan maju dan mundur ketika sedang memanaskan mesin, agar permukaan bidang ban dapat bertumpu merata dan mencegah kerusakan flat spot pada ban.

3. Aktifkan Rem Parkir dan Transmisi P

Advertising
Advertising

Selama tidak digunakan, pastikan mobil dalam kondisi rem parkir aktif dan transmisi berada di posisi P (Parking) untuk mobil matic. Hal ini dilakukan demi keamanan dan mencegah mobil bergerak ketika sedang diparkir, khususnya dalam waktu yang lama.

4. Jaga Kebersihan Mobil

Saat jarang digunakan, jagalah kebersihan mobil dengan mencuci bagian eksterior dan interior secara berkala. Pastikan tidak ada sisa makanan atau kotoran untuk menghindari adanya virus atau bakteri yang berkembang atau menempel di dalam mobil.

5. Parkir di Tempat Aman

Parkirkan kendaraan di tempat yang tepat dan aman seperti di garasi rumah. Namun bila tidak memiliki garasi, parkirkan kendaraan di tempat yang tidak terkena matahari secara langsung karena dapat membuat cat mobil mudah pudar dan kusam. Kemudian pastikan juga lokasi parkir aman dan mudah dipantau serta bila diperlukan gunakan kunci ganda pada kendaraan.

Baca juga: Tips Merawat Mobil Tetap Bersih dan Prima Selama PPKM

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

1 jam lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

2 hari lalu

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau wisatawan yang mau ke Malioboro memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang resmi

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

10 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Penjualan Ritel Daihatsu pada Maret 2024 Naik 17 Persen

32 hari lalu

Penjualan Ritel Daihatsu pada Maret 2024 Naik 17 Persen

Pada Maret 2024, penjualan ritel Daihatsu tercatat mencapai 17.352 unit atau naik sekitar 17,1 persen dibanding bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

37 hari lalu

Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

Tarif nuthuk di Yogyakarta bisa dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

38 hari lalu

Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

40 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

9 Maret 2024

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

Susul Toyota, Daihatsu Indonesia Juga Recall Xenia

14 Februari 2024

Susul Toyota, Daihatsu Indonesia Juga Recall Xenia

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengumumkan penarikan kembali atau recall model All New Xenia di pasar otomotif Indonesia.

Baca Selengkapnya

GoTo Dikabarkan Bahas Merger dengan Grab, Guru Besar UI: Cukup Berisiko

12 Februari 2024

GoTo Dikabarkan Bahas Merger dengan Grab, Guru Besar UI: Cukup Berisiko

Sutanto Soehodho mengatakan sudah waktunya Grab dan GoTo peduli dengan bisnis sesungguhnya, yakni transportasi.

Baca Selengkapnya