Catat! Segini Denda Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 Mulai 1 Maret

Jumat, 25 Februari 2022 13:20 WIB

Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan lentjen suprapto, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya dari 23 Juli sampai 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 sampai dengan 14 Maret mendatang. Ada 7 pelanggaran yang menjadi incaran petugas kepolisian dalam operasi kali ini.

Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro hari ini, Jumat, 25 Februari 2022, pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 antara lain pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor yang berada dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, akan ditindak dan diberikan sanksi tilang hingga denda. Adapun denda yang dibayarkan berkisar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.

Berikut rincian sanksi pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Advertising
Advertising

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Ditindak berdasarkan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman sanksi kurangan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

2. Pengendara di bawah umur
Dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang
Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI
Ditindak berdasarkan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Berkendara melawan arus
Dijerat pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Tidak menggunakan safety belt
Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca juga: Ini Hukuman Pemotor yang Tidak Pakai Helm SNI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

9 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

9 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya