Sejumlah pekerja memperbaiki mesin diesel yang digunakan mobil transportasi jeepney di Manila, Filipina, 22 September 2017. Jeepney yang dimodifikasi dari jip militer AS ini menjadi sarana transportasi bagi kelas pekerja. AP
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan standar emisi Euro 4 untuk seluruh mobil mesin diesel di Indonesia mulai 12 April 2022.
Nantinya seluruh mobil baru mesin diesel harus memenuhi standar emisi Euro 4.
“Tentu ini menjadi kontribusi Kementerian Perindustrian dan pelaku industri, tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tetapi juga menjaga lingkungan yang lebih ramah,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat mengunjungi pameran Jakarta Auto Week 2022 hari ini, Selasa, 15 Maret 2022.
Agus turut menyaksikan penandatanganan MoU dimulainya standar emisi Euro 4 oleh Isuzu di arena Jakarta Auto Week. Menurut Agus, penandatanganan ini menjadi simbol Indonesia siap memproduksi kendaraan berstandar Euro 4.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan siap melakukan uji tipe mobil Euro 4 ini. Distribusi bahan bakar pun telah siap mendistribusikannya.
“Untuk BBM kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, juga Pertamina, dan saya kira ini tidak ada masalah,” ucap Menperin Agus.
Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan regulasi Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, atau yang dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 yang ditandatangani pada Maret 2017.
Aturan Euro 4 telah berlaku untuk mobil mesin bensin pada 7 Oktober 2018. Sedangkan untuk mobil mesin diesel direncanakan berlaku pada 7 April 2021, namun ditunda hingga tahun ini.