Tilang Elektronik di Jalan Tol, Langgar Batas Kecepatan Didenda Rp 500 Ribu

Senin, 28 Maret 2022 13:01 WIB

Suasana lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota, kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, lalu lintas di Ibu kota terpantau ramai lancar. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022. Ada dua pelanggaran yang diincar, yakni truk over dimesion over loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, pelanggaran truk ODOL akan terdeteksi menggunakan alat Weight in Motion (WIM). Sementara pelanggaran batas kecepatan akan tertangkap menggunakan speed camera.

"Solusi yang kami tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakkan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan," kata Aan, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri hari ini, Senin, 28 Maret 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa kecepatan di jalan tol berkisar dari 60 hingga 100 km/jam. Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetaoan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4.

Untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam. Apabila melebih batas kecepatan tersebut, maka kendaraan akan terdeteksi speed camera dan akan dikenakan tilang elektronik.

Advertising
Advertising

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan.

Pengemudi yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenakan sanksi berupa denda. Adapun besar dendanya, yakni Rp 500.000 atau juga terancam sanksi kurungan dua bulan

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar di Jawa Timur hingga Jakarta. Sementara untuk WIM sudah ada di tujuh titik, yakni Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

Korlantas Polri akan bekerja sama dengan PT Jasa Marga untuk penggunaan WIM dan speed camera ini. Kamera ETLE ini akan tersebar 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta ke Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa.

Baca juga: Mulai 1 April 2022, Ngebut 120 Km per Jam di Tol Kena Tilang Elektronik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

6 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

15 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

2 hari lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

3 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

4 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

5 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

5 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

5 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya