Simak Sanksi Menghalangi Mobil Ambulans, Berapa Dendanya?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 30 Maret 2022 12:31 WIB

Seorang petugas menyiapkan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor AGD, Kompleks Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Permintaan layanan AGD Dinkes DKI Jakarta untuk evakuasi pasien Covid-19 pada Januari 2022 meningkat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini kejadian mobil Honda HR-V yang menghalangi ambulans menyita perhatian sebagian masyarakat. Pasalnya, insiden yang terjadi di Jalan Tol Cawang, Jakarta Timur, tersebut sempat viral di media sosial.

Padahal saat itu Ambulans tersebut sudah menyalakan sirene dan kerap kali membunyikan klakson. Insiden ini pun sempat menghadirkan cekcok antara pengemudi ambulans dan mobil Honda HR-V berwarna silver. Dalam video tersebut terdengar suara, "Ini mobil ambulans pak."

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Sutikno menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi diduga karena situasi macet total. Menurutnya, mobil HR-V tidak berniat untuk menghalangi laju ambulans.

"Tadi pagi lalu lintas dari Cibubur sudah padat merayap. Orang yang sampai Cawang nggak bisa kiri kanan karena gangguan alat aspal itu di tengah jalan. Jam 12 siang baru bisa terevakuasi," kata Sutikno.

Apabila pengendara mencoba untuk menghalangi ambulans, nyatanya pihak berwajib berhak memberikan sanksi. Menurut Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya, yakni:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advertising
Advertising

Pasal 134 juga menjelaskan mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans bakal dikenakan pasal 287 ayat 4.
Para pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana dengan kuruangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Apabila kendaraan pribadi menghalanmi ambulans dengan cara yang membahayakan, maka akan dijatuhi pasal 311, yakni dipidana paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

Baca: Toyota Innova yang Ditumpangi Personel D'Masiv Ringsek Usai Tabrak Tiang

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

1 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya