Apa Itu Lane Hogger? Ulah Buruk Pengemudi Jalan Tol yang Bikin Frustrasi...

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 9 Mei 2022 11:49 WIB

Ilustrasi jalan tol. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta -Istilah “Lane Hogger” di jalan tol mungkin masih terdengar asing bagi sejumlah pengemudi di Indonesia.

Padahal, perilaku pengemudi yang tak pantas dicontoh tersebut kini telah menjadi fenomena tersendiri yang membahayakan dan membuat frustrasi pengguna jalan lain.

Keberadaan pengendara hobi lane hogger umum ditemui di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Apa Itu Lane Hogger?

Lane hogger merupakan kondisi di mana pengemudi jalan tol yang berjalan dengan kecepatan statis di lajur kanan. Kecepatannya konstan di bawah 80 kilometer perjam.

Padahal, mengutip
Toyota Astra, kondisi jalan di depannya kosong. Alias tidak ada mobil lain yang menghalanginya untuk melaju dengan kecepatan normal sesuai batas aturan kecepatan di jalan tol.

Perilaku buruk pengemudi yang demikian, tentu bisa memicu sejumlah masalah. Misalnya, mengganggu kendaraan lain yang berada di belakangnya. Pasalnya, pengemudi di belakang tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan menjadi terhalang ketika ingin menyalip.

Tak sedikit pengemudi di belakang tersulut emosi karena perilaku lane hogger tersebut. Lantaran frustrasi, menimbulkan gerakan kontraproduktif dan membahayakan keamanan. Bahkan, ada juga yang memaksakan diri mendahului untuk melaju dari lajur kiri. Ini sangat berisiko terjadinya kecelakaan beruntun.

Melanggar Aturan Lajur Jalan Kanan

Perilaku lane hogger dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar aturan. Terlebih jika sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas, pelanggar dapat dikenai sanksi hukuman. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertising
Advertising

Diterangkan dalam Pasal 106 Ayat 4 Huruf D, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas. Lebih lanjut, dalam Pasal 108 dijelaskan, lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi yang difungsikan untuk menyalip.

“Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain,” bunyi Pasal 108.

Pun pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang juga mengatur penggunaan lajur kanan. Disebutkan dalam Pasal 41 Ayat 1 sd 3 bahwa fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditetapkan.

HARIS SETYAWAN
Baca juga: Jalan Tol Favorit di Arus Balik Lebaran: Agar Tak Salah Keluar Pintu Tol

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Berita terkait

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

19 jam lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

1 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

2 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

3 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

4 hari lalu

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan jalan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

5 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan pemeliharaan jalan tol di KM 24+185 sampai KM 24+806 arah Cikampek lajur 1.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

8 hari lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

9 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Jumlah Penumpang

10 hari lalu

Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Jumlah Penumpang

Arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sudah hampir mencapai H+15. Kapal dan penumpang sudah keluar masuk pelabuhan, utamanya pelabuhan-pelabuhan kelolaan Pelindo di Regional 4 yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Baca Selengkapnya

Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

10 hari lalu

Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

PT Hutama Karya (Persero) kembali mendapatkan dana segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya