Lebih Mudah, Berikut Cara Mengurus SIM Lewat Aplikasi

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 20 Mei 2022 15:38 WIB

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih mudah. Sebab, pembuatan SIM bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Mengutip Indonesiabaik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan pelayanan SIM Online dengan nama SINAR. SINAR atau SIM Nasional Presisi merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis aplikasi.

Pelayanan SIM online ini dapat diakses melalui SINAR yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store serta Play Store. Nantinya, Anda cukup mengikuti semua langkah-langkah registrasi online di aplikasi, lalu memilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Cara Daftar SIM Online

Dirangkum dari laman Korlantas Polri, berikut tahapan untuk mendaftar SIM online yang bisa Anda ikuti:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel
  • Buka aplikasi untuk registrasi
  • Masukkan nomor HP yang aktif
  • Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel
  • Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP)
  • Login dengan face recognition
  • Pilih jenis SIM
  • Tentukan pembayaran PNBP SIM baru
  • Lakukan rangkaian tes teori online
  • Apabila lulus, Anda akan mendapat QR Code
  • Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih
  • Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Advertising
Advertising

Biaya Pendaftaran SIM

Sebagai informasi, berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan SIM baru:

  • SIM A dan A Umum Rp 120 ribu
  • SIM B1 dan B1 Umum Rp 120 ribu
  • SIM B2 dan B2 Umum Rp 120 ribu
  • SIM C Rp 100 ribu
  • SIM D Rp 50 ribu

Perpanjangan SIM

Tidak hanya melayani pendaftaran SIM baru, SINAR juga dapat digunakan untuk perpanjangan SIM dengan persyaratan lebih mudah.

Untuk proses perpanjangan SIM, umumnya pemohon hanya perlu melampirkan beberapa dokumen verifikasi. Nantinya, SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke alamat Anda tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Sebagai tambahan, layanan SINAR ini sistemnya sudah lebih terkini sehingga pemohon tidak perlu lagi pulang ke daerah asal hanya untuk mengurus SIM. Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon cukup menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.

M. RIZQI AKBAR

Baca juga: Perpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

19 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

20 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

4 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

4 hari lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

6 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

7 hari lalu

Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

7 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

9 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

9 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya