Inilah Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 3 Juni 2022 08:38 WIB

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Anda mungkin pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, yang membuat Anda harus menerima surat tilang. Namun, sebelum menerimanya, Anda perlu tahu dulu bahwa ada dua jenis surat tilang yang biasanya diberikan oleh polisi pada pelanggar. Kedua jenis surat tilang itu adalah surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Apa perbedaannya?

Merujuk situs resmi Kepolisian Republik Indonesia, polri.go.id, saat menilang polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan si pelanggar. Kemudian pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih surat tilang warna biru jika menerima kesalahan dan tanpa keberatan. Kemudian membayar denda di ATM BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang telah disita di Polsek setempat.

Apabila pelanggar menolak kesalahan yang ditujukan padanya dan meminta sidang pengadilan, pelanggar akan diberi surat tilang warna merah oleh polisi yang menilang.

Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Advertising
Advertising

Bila putusan sidang terbukti tak bersalah, pelanggar itu bisa mengambil dokumen yang telah disita tanpa membayar denda. Namun, bila terbukti bersalah, pelanggar harus membayar denda yang ditentukan supaya bisa membawa pulang dokumen yang telah disita.

Sidang dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran atau penilangan. Adapun dokumen yang disita berupa STNK, KTP, dan SIM.

Sehingga letak perbedaan surat tilang biru dan surat tilang merah terletak pada fungsinya. Perlu diketahui pula, untuk warna surat tilang sebenarnya terbagi menjadi lima. Warna merah dan biru untuk pengendara yang melanggar lalu lintas, kuning untuk arsip di kepolisian, hijau untuk arsip di pengadilan, dan putih untuk arsip di kejaksaan.

KAKAK INDRA PURNAMA

Baca juga: Begini Mekanisme Penindakan Tilang Elektronik Menggunakan Ponsel

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

2 hari lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

2 hari lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

3 hari lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

3 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

3 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya