Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 5 Juni 2022 23:27 WIB

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph

TEMPO.CO, Jakarta -Korps Lalu Lintar Polri sudah mulai menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau disingkat pelat nomor berwarna putih untuk seluruh kendaraan pribadi di Indonesia.

Penerapan pelat kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Korlantas polri menargetkan pada 2027, seluruh kendaraan pribadi sudah menggunakan pelat putih.

Lalu, apa alasan di balik penerapan pelat putih pada kendaraan?

Mengutip laman Indonesia Baik, disebutkan bahwa alasan perubahan warna TNKB adalah untuk memudahkan kepolisian dalam penerapan electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sifat kamera tilang elektronik yang menyerap warna hitam, membuat TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.

Misalnya, angka 5 dibaca hururf S atau angka 1 dibaca huruf i. Karena alasan tersebut, warna putih dipilih oleh kepolisian sebagai warna TNKB yang baru.

Walaupun demkian, perubahan warna ini tidak diikuti dengan perubahan biaya dan ukuran, ketebalan, serta bahan, pelat nomor adalah sama.

Advertising
Advertising

EIBEN HEIZIER

Baca : 2 Jenis Kendaraan yang Bakal Diprioritaskan Memakai Pelat Nomor Putih

Berita terkait

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

17 hari lalu

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan

Baca Selengkapnya

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

19 hari lalu

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

24 hari lalu

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.

Baca Selengkapnya

Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

30 Januari 2024

Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

30 Januari 2024

Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

Korlantas Polri menyampaikan pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

Baca Selengkapnya

Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

28 Januari 2024

Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Penggunaan pelat nomor rahasia palsu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

28 Januari 2024

Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Pelat RF Sudah Tidak Berlaku, Polri: Kalau Masih Ada Berarti Palsu

23 Desember 2023

Pelat RF Sudah Tidak Berlaku, Polri: Kalau Masih Ada Berarti Palsu

Korlantas Polri memastikan penggunaan pelat RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023. Simak informasi lengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya