TEMPO.CO, Jakarta - Pelat nomor putih dan hijau kendaraan bermotor akan segera diberlakukan pertengahan 2022, termasuk di Batam, Kepri.
“Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri,” kata Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto, dikutip dari laman TNMC Polri hari ini, Jumat, 3 Juni 2022.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Warna Dasar Pelat Kendaraan pelat dasar putih pelat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam untuk mobil atau motor milik perorangan, badan hukum, dan badan internasional.
Kemudian pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan angkutan umum. Sedangkan, pelat merah dengan tulisan putih khusus untuk kendaraan milik pemerintah.
Adapun pelat nomor polisi berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk mobil atau motor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai aturan perundangan. Pelat hijau di Batam untuk kendaraan dengan nopol akhir seri V (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura).
Tri meminta masyarakat tidak risau atau khawatir sebab pelat kendaraan hitam masih legal terutama bukan untuk mobil atau motor baru. Jika ada kendaraan di Kepri khususnya Batam yang menggunakan pelat berwarna putih atau hijau dipastikan bulat pelat keluaran Polri.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai penggunaan pelat nomor baru itu,” ucap Tri. “Jika mengganti secara pribadi, pastinya akan kami tindak tegas.
JOBPIE | NTMC POLRI
Baca: Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Putih, Ternyata Ini Alasannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.