Cara Mengecek Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 30 Juni 2022 15:13 WIB

Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun telah diberlakukan sejak 2021, banyak masyarakat yang masih bingung dalam mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak.

Mekanisme Pengecekan Tilang Elektronik

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, Anda dapat melakukannya secara mandiri dan daring.

Berikut adalah tahapan yang harus Anda lakukan untuk mengeceknya.

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Isilah nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Apabila data-data tersebut telah diisikan dengan sebenar-benarnya, silakan klik “Cek Data”.
  4. Apabila layar Anda menampilkan kalimat “No Data Available” atau “Data Tidak Tersedia”, maka Anda tidak melakukan pelanggaran.
  5. Namun, apabila Anda terkena tilang elektronik, maka catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan akan ditampilkan pada layar Anda.

Sanksi dalam Tilang Elektronik

Advertising
Advertising

Dikutip dari Tempo, sanksi dalam tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Misalnya, Anda mengendarai motor dan melawan arus kendaraan lain, maka Anda akan dikenai Pasal 287 dengan sanksi terberat berupa denda sebesar Rp 500 ribu. Kemudian, apabila Anda tepergok menggunakan ponsel ketika berkendara, maka Anda akan dikenai Pasal 283 dengan denda paling banyak Rp 750 ribu.

Dengan kata lain, segala penindakan pelanggaran dan pemberian hukum yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 juga akan diterapkan pada mekanisme tilang elektronik di jalanan.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Begini Mekanisme Penindakan Tilang Elektronik

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

8 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

8 jam lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

4 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

4 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

5 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

5 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

8 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

8 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

9 hari lalu

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

12 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya