KPK Lelang Mobil dan Motor Sitaan, Simak Daftar Harganya

Selasa, 5 Juli 2022 07:12 WIB

Logo KPK. Dok Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuka lelang mobil dan sepeda motor sitaan perkara korupsi. Proses lelang 14 mobil dan 5 sepeda motor. itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Lelang mobil dan motor sitaan itu dilakukan melalui situs lelang.go.id dengan tipe penawaran tertutup atau close bidding. Lelang akan berakhir pada Rabu nanti, 6 Juli 2022, pukul 10.45 WIB.

Lelang mobil sitaan KPK seperti Nissan X-Trail 2006 yang ditawarkan Rp 41.021.000, Toyota Kijang Innova 2008 seharga Rp 71.089.000, VW Transporter Shutle 2007 seharga Rp 66.819.000, serta Suzuki Swift RS 2008 yang dibanderol Rp 52.022.000.

Adapun sepeda motor yang dilelang adalah dua Yamaha Jupiter MX 2008, Honda Vario 2008, dan 2 Honda Mega Pro 2013. Harga awal yang ditawarkan Rp 2.795.000 hingga Rp 5.637.000.

Berikut daftar mobil dan motor sitaan yang dilelang KPK:

1. Nissan X-Trail 2.5 ST A/T Tahun 2006 : Nilai Limit Rp 41.021.000, Nilai Jaminan Rp 14,5 juta
2. VW Transporter Shutle 1.9 TDI MT Tahun 2007 : Nilai Limit Rp 66.819.000, Nilai Jaminan Rp 23,5 juta
3. Suzuki Grand Vitara MT Tahun 2007 : Nilai Limit Rp 52.174.000, Nilai Jaminan Rp 18,5 juta
4. Suzuki Swift RS MT Tahun 2008: Nilai Limit Rp 52.022.000, Nilai Jaminan Rp 18,4 juta
5. Suzuki X-Over Tahun 2008 : Nilai Limit Rp 46.083.000, Nilai Jaminan Rp 16,5 juta
6. Toyota Kijang Innova E MT Tahun 2008 : Nilai Limit Rp 69.350.000, Nilai Jaminan Rp 24 juta
7. Toyota Kijang Innova G MT Tahun 2008 : Nilai Limit Rp 71.089.000, Nilai Jaminan Rp 25 juta
8. 2 Unit Isuzu Panther Turbo LV Tahun 2011 : Nilai Limit Rp 44.697.000, Nilai Jaminan Rp 16 juta
9. Isuzu Elf Tahun 2007 : Nilai Limit Rp 24.675.000, Nilai Jaminan Rp 9 juta
10. Isuzu Elf Tahun 2007 : Nilai Limit Rp 21.810.000, Nilai Jaminan Rp 8 juta
11. Isuzu Elf Tahun 2014 : Nilai Limit Rp 56.517.000, Nilai Jaminan Rp 20 juta
12. Toyota Kijang KF 60 Pick-up Tahun 2006 : Nilai Limit Rp 43.992.000, Nilai Jaminan Rp 15,5 juta
13. Honda Jazz 1.5 S MT Tahun 2007 : Nilai Limit Rp 58.313.000, Nilai Jaminan Rp 20,5 juta
14. 2 Unit Yamaha Jupiter MX Tahun 2008 : Nilai Limit Rp 2.795.000, Nilai Jaminan Rp 1 juta
Honda Vario Tahun 2008 : Nilai Limit Rp 4.363.000, Nilai Jaminan Rp 1,6 juta
15. Honda Mega Pro Tahun 2013 : Nilai Limit Rp 5.011.000, Nilai Jaminan Rp 1,8 juta
16. Honda Mega Pro Tahun 2013 : Nilai Limit Rp 5.673.000, Nilai Jaminan Rp 2 juta.

Baca: Berita Terbaru Lelang Mobil Online


Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya