Suasana kemacetan pada sore hari di Jalan Raya Puncak, Bogor, Senin, 16 Mei 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas pelat nomor mobil dan motor ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai Jumat sampai Minggu, 24 Juli 2022. Ganjil genap dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB.
“Ganjil genap mulai jam 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana yang dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 23 Juli 2022.
Menurut Ketut mengatakan mobil dan sepeda motor bernopol yang tidak sesuai tanggal akan diminta diputarbalik. Ganjil genap diberlakukan di sejumlah titik menuju Jalur Puncak, antara lain jalur alternatif Rainbow Hills.
“Motor lebih banyak di Rainbow Hills,” ujarnya.
Adapun rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau sistem one way di Jalur Puncak akan diberlakukan situasional. Petugas Kepolisian RI akan melihat volume kendaraan baik yang masuk maupun meninggalkan Jalur Puncak.
Ketut menyatakan pada Jumat lalu tak diberlakukan sistem one way. Sedangkan pada hari ini dilaksanakan pagi hari sesuai kepadatan arus kendaraan ke Puncak.
Jalur Puncak Ditutup, Pemudik Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi
19 hari lalu
Jalur Puncak Ditutup, Pemudik Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi
Kemacetan masih terjadi di jalur nasional kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada H+1 Lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah, Minggu 14 April 2024. Akibatnya, arus kendaraan dari arah Cianjur menuju Bogor ditutup imbas pemberlakuan sistem satu arah (one way).