Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Reporter

Andika Dwi

Editor

Bram Setiawan

Selasa, 26 Juli 2022 12:56 WIB

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan perpanjangan SIM online kini bisa dinikmati masyarakat luas. Salah satunya melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas buatan Polri. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak harus antre berjam-jam lagi atau datang ke kantor SATPAS untuk mengurus perpanjangan SIM. Cukup lewat HP, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

Seperti diketahui, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR sejak 2021 lalu. Dengan adanya layanan SINAR proses pembuatan termasuk persyaratan dokumen, tes, dan pembayaran SIM dilakukan secara online. Pendaftaran SIM Online melalui aplikasi SINAR ini lebih praktis serta dapat menghindari aksi pencaloan. Supaya lebih jelas, berikut tahapan perpanjang SIM Online mulai dari registrasi hingga pembayaran dan pengambilan SIM dengan aplikasi SINAR

Registrasi Perpanjang SIM Online via Aplikasi SINAR

1. Install aplikasi SINAR melalui Play Store atau Apple Store
2. Buka aplikasi, kemudian masukkan nomor HP Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp
3. Masukkan nomor OTP ke dalam aplikasi
4. Buat PIN atau kata sandi. Berikutnya, Anda akan masuk ke halaman utama
5. Di sini, Anda bisa lengkapi data diri mulai dari Nama Lengkap, NIK, Foto Profil dan Alamat Email
6. Selanjutnya, lakukan Foto Selfie dengan KTP untuk verifikasi
7. Kemudian, masuk ke email yang Anda daftarkan untuk aktivasi akun

Cara Memperpanjang SIM online via Aplikasi SINAR

- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama
- Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM. Lalu, pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang
- Berikutnya, masukkan nomor SIM serta upload file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG
- Isi data diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan lainnya
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan
- Lengkapi persyaratan dan kerjakan soal di situs https://app.eppsi.id/ untuk tes psikologi dan https://www.erikkes.id/ untuk tes kesehatan
- Hasil tes nantinya otomatis akan muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Pilih lokasi Satpas untuk penerbitan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.

Cara Pembayaran dan Pengambilan SIM Online via Aplikasi SINAR

- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.
- Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal.
- Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account.
- Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak.
- Lewat Aplikasi SINAR, metode pengambilan SIM bisa diambil atau dikirim. Anda bisa datang langsung sendiri ke kantor Satpas di hari Senin-Sabtu pukul 08:00-12:00. Namun, jika ingin diambilkan orang lain, Anda mesti menggunakan surat kuasa ataupun melalui perantara kurir.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang ingin diperpanjang. Umumnya biaya SIM A yakni Rp80.000, SIM C Rp75.000 dan SIM B1 dipatok Rp80.000. Selain itu, Anda juga wajib membayar biaya lain seperti pengecekan kesehatan sebesar Rp25.000 dan jaminan asuransi sebesar Rp27.500.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali sesuai masa berlaku yang tertera di SIM. Jika melebihi batas waktunyaa, maka SIM dinyatakan hangus.
MELYNDA DWI PUSPITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

7 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

8 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.

Baca Selengkapnya

Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

18 Januari 2024

Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM C mulai dari Rp70 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan secara online maupun offline. Begini syaratnya.

Baca Selengkapnya

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini

Baca Selengkapnya

SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Dapat Dispensasi Perpanjangan

1 Januari 2024

SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Dapat Dispensasi Perpanjangan

Dalam rangka libur tahun baru 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tahun baru 2024 nantinya diberikan dispensasi.

Baca Selengkapnya

SIM Mati Saat Natal Bisa Diurus Besok, Tak Perlu Buat Baru

26 Desember 2023

SIM Mati Saat Natal Bisa Diurus Besok, Tak Perlu Buat Baru

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat Natal 2023

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini

17 November 2023

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini

Layanan SIM Keliling ini buka mulai pukul 8.00-14.00 WIB hari ini, Jumat, 17 November 2023.

Baca Selengkapnya