Seri Kendaraan Bermotor: Begini Jarak Aman saat Mengendarainya

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 28 Juli 2022 13:45 WIB

Ilustrasi pria dan kemacetan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta -Saat menaiki kendaraan bermotor, baik sepeda motor ataupun mobil, penting bagi pengendara memperhatikan jarak aman dengan pengendaran lainnya.

Ini bermanfaat agar pengereman mendadak dapat bekerja lebih maksimal, dan meminimalkan kemungkinan terjadinya hal-hal buruk di jalan.

Dijelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 3 detik merupakan tolak ukur yang tepat menjaga jarak aman pengendara mobil ataupun motor dengan pengendara lain. Sebab, saat terjadi sesuatu, pengereman mendadak membutuhkan waktu sekitar 0,5 sampai 1 detik, sisanya dibutuhkan untuk menunggu sampai mobil atau motor berhenti maksimal.

0,5 sampai 1 detik merupakan ukuran tepat ketika gerak refleks mengerem dilakukan oleh pengemudi. Jika ditotal dengan waktu untuk kendaraan berhenti, maka jumlahnya menjadi 3 detik.

Selanjutnya, ada dua jenis jarak aman yang perlu dipahami: pertama adalah jarak minimal dan kedua jarak aman. Kembali bersumber Kemenhub, berikut penjelasan keduanya:

Jarak Minimal

Jarak minimal merupakan jarak paling dekat antara pengendara satu dengan pengendara lain. Di mana, ruang jarak ini tidak boleh diisi oleh kendaraan lain.
Soal jarak minimal ini biasanya disesuaikan dengan kecepatan mobil, meliputi:

30 km/ jam memiliki jarak minimal 15 meter
40 km/ jam memiliki jarak minimal 20 meter
50 km/ jam memiliki jarak minimal 25 meter
60 km/ jam memiliki jarak minimal 40 meter
70 km/ jam memiliki jarak minimal 50 meter
80 km/ jam memiliki jarak minimal 60 meter
90 km/ jam memiliki jarak minimal 70 meter
100 km/ jam memiliki jarak minimal 80 meter

Jarak Aman

Advertising
Advertising

Penting bagi pengemudi kendaraan untuk memperhatikan jarak aman, terutama saat cuaca sedang buruk. Misalnya, pengereman di area berkabut atau basah usai hujan tidak sesempurna saat cuaca sedang bagus.
Oleh karena itulah sangat disarankan bagi pengendara memperhatikan jarak aman berkendara berikut ini:

30 km/ jam jarak amannya 30 meter
40 km/ jam jarak amannya 40 meter
50 km/ jam jarak amannya 50 meter
60 km/ jam jarak amannya 60 meter
70 km/ jam jarak amannya 70 meter
80 km/ jam jarak amannya 80 meter
90 km/ jam jarak amannya 90 meter
100 km/ jam jarak amannya 100 meter

Memang tidak mudah untuk memperkirakan jarak aman ketika mengemudikan kendaraan bermotor, tetapi hal ini sangat penting bagi pengemudi dan sudah diatur dalam UU Tentang Cara Berlalu Lintas pada Pasal 62 PP no. 43 Tahun 1993.

DELFI ANA HARAHAP
Baca juga : Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI Jadi Permanen, Kecepatan Rata-rata Kendaraan Meningkat

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

11 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

5 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

7 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

8 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

13 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

13 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

14 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

18 hari lalu

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

19 hari lalu

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

19 hari lalu

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?

Baca Selengkapnya