Beda Bayar Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM, Begitu Juga dengan STNK, Berapa?

Rabu, 3 Agustus 2022 11:01 WIB

Polisi menuliskan data di atas buku tilang dalam razia kendaraan bermotor di jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta, 10 Agustus 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Pernahkah Anda kena razia penilangan oleh polisi karena tidak membawa atau tidak punya SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Ternyata terdapat sanksi tilang yang berbeda semisal Anda tidak membawa salah satunya.

Dalam laman polri.go.id, peraturan untuk pelanggaran berkendara naik sepuluh kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Undang-undang (UU) yang mengatur izin berkendara tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk peraturan yang mengatur kepemilikan SIM terdapat pada pasal 281. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut; “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.”

Peraturan lainnya terdapat pada pasal 288 ayat 2 yang berbunyi; “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Adapula peraturan yang mengatur mengenai izin untuk kepemilikan STNK. Salah satu pasalnya terdapat pada pasal 280 yang berbunyi sebagi berikut; “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”

Advertising
Advertising

Anda dapat terkena pidana apabila melanggar berbagai aturan berkendara, seperti kendaraan yang tak dilengkapi nomor kendaraan, melanggat batas kecepatan maksimum, tidak melengkapi perlengakapan berkendara, sampai melanggar lalu lintas.

Data ini dapat dibuktikan dengan melihat laporan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang menerbitkan 1,77 juta bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas hingga Oktober 2021. Didapatkan banyak kasus yang dapat mencapai 793.821 tilang atau 44,89 persen pelanggaran ringan. Lalu sebanyak 746.153 tilang atau 42,22 persen merupakan pelanggaran berat. Terakhir untuk pelanggaran sedang mencapai 227.819 tilang atau 12,89 persen.

Oleh karena itu, tetaplah menaati aturan yang berlaku dari mulai berkendara sampai melengkapi izin berkendara. Jika tidak, mungkin anda perlu membayar lebih banyak denda tilang.

FATHUR RACHMAN

Baca: Tilang Elektronik Bisa Pakai Handphone Polisi Namanya ETLE Mobile

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

9 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

9 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

14 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

14 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

15 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

18 hari lalu

Jasa Marga: Ada 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek hingga H-2 Lebaran

Jasa Marga mencatat sebanyak 1.233.793 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 hingga H-2 Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

18 hari lalu

100.776 Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Mudik Lebaran 2024

Polri mencatat total 100.776 kendaraan telah meninggalkan Jakarta lewat berbagai pintu tol pada mudik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

18 hari lalu

Terkini: ASDP Sebut Arus Mudik Laut dari Jawa ke Sumatera Mulai Landai, Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Indonesia Ferry mencatat arus mudik dari Jawa menuju Sumatera mulai

Baca Selengkapnya