TEMPO.CO, Jakarta - Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga bisa berbekal kamera handphone dalam menjalankan tilang elektronik.
Tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone itu disebut ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile ini dapat digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis.
Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan jajarannya sudah menggunakan tilang ETLE mobile. Handphone polisi lalu lintas yang digunakan terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
“Secara otomatis foto atau gambar langsung terkirim ke back office atau admin di Kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” kata Adiel yang dikutip hari ini, Selasa, 24 Mei 2022, dari laman NTMC Polri.
Adapun jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa kena tilang ETLE Mobile antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, spion, dan pelat nomor tidak sesuai aturan.
Tilang elektronik ETLE mobile memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara online.
Dia menjelaskan pelanggar lalu lintas dapat menyelesaikan tilang elektronik tanpa harus ke kantor polisi. Pelanggar cukup bertanya dan juga meminta layanan penyelesaian tilang secara online kemudian mengirimkan foto KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang bersangkutan.
Menurut Adiel, tilang elektronik ETLE Mobile di Jawa Tengah sukses menekan jumlah kecelakaan lalu lintas.
Baca: Tilang Elektronik Diterapkan di Seluruh Indonesia Tahun Depan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.