Cara Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara

Minggu, 7 Agustus 2022 15:35 WIB

Kendaraan melintas di jalan Tol Trans Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat 6 Mei 2022. Arus balik dari arah Palembang menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada H+3 Lebaran terpantau ramai dan lancar. ANTARA FOTO/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pengendara roda empat maupun roda dua dalam berkendara menjaga jarak sangat penting dilakukan. Peraturan untuk menjaga jarak saat berkendara telah diatur dalam pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Melalui peraturan tersebut mewajibkan para pengendara agar menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menurut World Health Organization (WHO) 90 persen kecelakaan lalu lintas diakibatkan kesalahan manusia, salah satunya karena tidak menjaga jarak aman. dikutip dari laman otomotif Nissan.co.id ada beberapa cara menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

3 Detik Menjaga Jarak antara Kendaraan

Ada dua alasan mengapa menggunakna hitungan waktu ketimbang hitungan jarak. Pertama, menghitung dengan waktu lebih mudah ketimbang mengukur jarak antar kendaraan disesuaikan dengan kecepatan kendaraan. Kedua, ketika melakukan proses pengereman dengan keamanan dan kenyamanan dibutuhkan waktu tiga detik. Kemampuan mobil dalam proses pengereman membutuhkan wkatu selama 0,5 hingga 1 detik.

Perhatikan Roda Belakang Kendaraan di Depan

Advertising
Advertising

Jika dengan cara menghitung waktu masih membuat bingung makan bisa digunakan cara dengan melihat roda belakang kendaraan yang berada di depan. Pastikan apakah roda belakang kendaraan menyentuh tanah untuk memperkirakan jarak aman. hal ini dilakukan agar dapat melihat roda kendaraan di depan jika terjadi sesuatu pengendara dapat memiliki ruang yang cukup untuk melakukan manuver ketika terjadi sesuatu.

Dilansir dari media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro menjaga jarak amna diperlukan terutama untuk roda empat ke atas. Ditlantas Polda Metro Jaya juga memeberikan rincian jarak yang bisa dilakukan saat berkendara.

Berikut daftar jarak aman berkendara:

- Kecepatan 30 km/jam, jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter.
- Kecepatan 40 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter.
- Kecepatan 50 km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter.
- Kecepatan 60 km/jam, jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter.
- Kecepatan 70 km/jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.
- Kecepatan 80 km/jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.
- Kecepatan 90 km/jam, jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.
- Kecepatan 100 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 100 meter.

YOLANDA AGNE

Baca: Berapa Jarak Aman Berkendara di Jalan Tol?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

3 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

3 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya