Ingat, Masa Berlaku SIM Sudah Tidak Berdasarkan Tanggal Kelahiran

Kamis, 11 Agustus 2022 12:43 WIB

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi berbagai persyarata, seperti persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan setelah melwati masa berlaku, setiap pemegang SIM harus mengajukan perpanjangan SIM. Awalnya, masa berlaku SIM ditetapkan sesuai dengan tanggal lahir pemilik SIM. Misalnya, Anda lahir pada 9 September dan membuat SIM pada tahun 2019, maka masa berlaku SIM Anda sampai 9 September 2024.

Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan tanggal pencetakan dan penerbitan SIM.

Syarat Membuat SIM A

Syarat umum membuat SIM A terbilang mudah. Namun jangan sampai Anda tidak membacanya terlebih dahulu, supaya nantinya tidak gagal. Baik SIM A dan SIM A Umum meminta pemohon untuk memenuhi kriteria sebagai berikut.

- Tidak boleh berusia kurang dari 17 tahun.

Advertising
Advertising

- Memiliki e-KTP aktif.

- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter.

- Mampu membaca serta menulis.

- Dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.

- Dilakukan kegiatan pencatatan biometrik meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari.

Persyaratan Dokumen Pembuatan SIM A

Kelengkapan dokumen administrasi menjadi hal krusial yang tidak boleh dilupakan oleh calon pemohon SIM A baru. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk buat SIM A baik online maupun offline cukup berbeda. Sebelum mempertimbangkan memilih cara buat SIM A, lebih baik ketahui syarat di bawah ini

Dokumen Pembuatan SIM A Offline

- Formulir pendaftaran SIM A yang terisi lengkap.

- KTP elektronik beserta fotocopy (4 lembar) bagi WNI. Sedangkan WNA bisa membawa dokumen keimigrasian, termasuk Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

- Pas foto formal rasio 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).

- Boleh menyertakan sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.

- Direkomendasikan melampirkan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).

- Memberikan fotocopy bukti pembayaran penerimaan negara bukan termasuk pajak.

- Surat keterangan sehat jiwa dan raga dari dokter.

Syarat Membuat SIM C Baru

Syarat membuat SIM C tentunya berbeda dengan SIM A, SIM B, dan SIM D. Namun secara garis besar, ketentuan pengguna sepeda motor yang boleh memiliki SIM C adalah sebagai berikut.

- Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (kapasitas mesin motor maksimal 250 cc). Untuk SIM C1 (kapasitas mesin motor 250 cc – 500 cc) setidaknya berumur 18 tahun, sedangkan SIM C2 (kapasitas mesin motor di atas 500 cc) yakni 19 tahun.

- Mempunyai e-KTP aktif.

- Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter.

- Mampu membaca dan menulis.

- Lolos ujian teori dan praktik (simulator).

Selain itu, syarat administrasi juga menjadi dokumen yang harus dipersiapkan ketika mengajukan permohonan SIM C baru. Dokumen-dokumen yang digunakan untuk mendaftar SIM C online dan offline tidaklah sama. Simak perbedaannya di bawah ini.

Dokumen untuk Membuat SIM C Offline

- Mengisi formulir registrasi SIM yang disediakan pihak Polri.

- Membawa KTP elektronik dan fotocopy (4 lembar) untuk WNI maupun dokumen imigrasi berupa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi WNA.

- Pas foto ukuran 3 x 4 (2-4 lembar).

- Boleh menyertakan fotocopy sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diberikan.

- Bersedia dilakukan perekaman biometrik berupa pengenalan wajah, retina mata, dan sidik jari.

- Memberikan fotocopy bukti pembayaran negara bukan termasuk pajak.

- Surat keterangan sehat dari dokter secara jasmani dan rohani.

EIBEN HEIZIER I SDA

Baca: Beda Bayar Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM, begitu juga dengan STNK, Berapa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

12 menit lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

13 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya