STNK Hilang, Begini Cara Mengurus di Samsat Berikut Biayanya

Reporter

Andika Dwi

Sabtu, 27 Agustus 2022 11:44 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. STNK menjadi bukti suatu kendaraan resmi terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Lantas apa yang harus dilakukan apabila STNK hilang atau rusak?

STNK Hilang atau Rusak

STNK merupakan surat kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat. Surat ini harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. STNK berisi identitas kendaraan yang mencakup informasi merk/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna, kode lokasi, dan informasi kendaraan lainnya.

Tak perlu khawatir jika STNK hilang. Anda bisa langsung mengurusnya di Samsat setempat. Sebelum mendatangi Samsat, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu.

Persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak

Melansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak:

  1. Surat permohonan
  2. KTP asli pemilik kendaraan
  3. Fotokopi KTP
  4. BPKB pemilik kendaraan
  5. Fotokopi BPKB
  6. Cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
  7. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

Cara membuat surat keterangan kehilangan STNK

Cara membuat surat keterangan kehilangan STNK cukup mudah dilakukan.

Pertama-tama, Anda perlu mendatangi kantor polsek atau polres setempat untuk memberikan laporan terkait kehilangan STNK. Selanjutnya, polisi akan membantu membuatkan surat keterangan kehilangan STNK.

Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak

  1. Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan dan persyaratan yang diperlukan.
  2. Lakukanlah cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil cek fisik tersebut.
  3. Isi formulir yang diberikan oleh petugas loket.
  4. Bawalah semua persyaratan ke petugas loket. Sebagai tambahan informasi, jika terdapat pajak tahunan kendaraan yang belum terbayar, maka Anda harus membayarnya terlebih dahulu.
  5. Selanjutnya petugas loket akan membuatkan STNK kendaraan yang baru.
  6. Jika semua langkah sudah selesai, tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi di kasir.

Biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK dan Rp 20.000 sebagai biaya pengesahan STNK. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk biaya pembuatan dan Rp 50.000 untuk biaya pengesahan.

Demikian cara mengurus STNK yang hilang atau rusak, beserta syarat dan biayanya. Pastikan untuk menjaga dokumen penting ini dengan baik. Selain itu, Anda juga bisa membuat versi fotokopi untuk berjaga-jaga jika STNK asli hilang atau rusak.

Baca:
Tips Mengurus Kehilangan STNK yang Bukan Atas Nama Sendiri

Advertising
Advertising

LALA DITA PANGESTU

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

10 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

13 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

33 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

46 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya