Rambu kawasan lalulintas di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
TEMPO.CO, Jakarta - Rambu larangan adalah rambu lalu lintas yang melarang para pengendara mobil atau sepeda motor melakukan suatu ketika berkendara di jalan raya. Rambu larangan biasanya dibuat dengan kombinasi warna merah atau warna hitam dengan warna dasar putih.
Rambu lalu lintas itu memberikan informasi bagi pengendara untuk mencegadalam perjalanan serta membantu mencegah kecelakaan atau ketertiban lalu lintas.
Maka kenali macam-macam rambu larangan serta artinya, dilansir dari laman Auto2000 hari ini, Senin, 5 September 2022:
1. Stop Rambu lalu lintas stop berwarna putih dengan latar berwarna merah ini menandakan Anda dilarang untuk terus berada di satu jalur. Pengendara harus berhenti sejenak sampai kondisi lebih aman untuk melanjutkan perjalanan.
2. Setrip Rambu lalu lintas setrip berwarna putih dengan dasar warna merah berarti pengendara mobil atau motor dilarang masuk ke tempat tersebut. Rambu larangan ini berlaku untuk pengendara maupun pejalan kaki. Namun ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian, seperti kendaraan polisi, rumah sakit, dan beberapa pihak lainnya.
3. Angka Kecepatan Berkendara dalam Kilometer (KM) Jenis rambu lalu lintas ini memberitahukan pengendara dilarang melampaui batas kecepatan sesuai angka yang tertera di rambu. Biasanya rambu peringatan kecepatan memiliki penjelasan tambahan. Rambu ini paling sering ditemukan di jalan tol.
4. S Dicoret Rambu dengan tanda S menandakan pengendara mobil atau motor harus stop atau berhenti. Bila melihat rambu S dicoret artinya pengendara dilarang berhenti di sepanjang jalan tempat rambu itu dipasang.
5. P Dicoret Biasanya rambu P menandakan boleh parkir. Namun apabila menemukan rambu dengan tulisan P dicoret, pengendara mobil atau motor dilarang parkir di sepanjang jalan tersebut.
6. Putar Balik Dicoret Rambu petunjuk ini biasanya terlihat di persimpangan atau di jalan satu arah. Keberadaan rambu ini untuk menghindari kemacetan di area tersebut.
7. Belok (Kiri/Kanan) Dicoret Rambu berbelok dicoret menandakan pengendara mobil atau motor tidak boleh berbelok ke arah tersebut. Rambu larahgan ini biasanya ditemui di area persimpangan atau jalan satu arah.
Rambu lalu lintas dilarang belok kiri biasanya untuk menghindari kemacetan atau penumpukkan kendaraan. Sedangkan rambu dilarang belok kanan biasanya digunakan untuk mencegah tabrakan antar pengendara bermotor di jalur kiri dan kanan.
Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center
3 hari lalu
Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
5 hari lalu
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).