Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Kamis, 8 September 2022 07:00 WIB

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menghadirkan program baru untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi bernama Digital Korlantas Polri. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang lagi ke Satpas untuk perpanjang SIM.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Nantinya SIM yang sudah diperpanjang akan dikirimkan langsung ke rumah pemohon.

Syarat Perpanjangan SIM Online

Untuk perpanjang SIM online, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Persyaratan ini antara lain, SIM lama, E-KTP, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, dan hasil tes psikologi.

Kemudian pemohon juga harus menyiapkan pas foto dengan latar berwarna biru dan buka foto selfie. Setelah itu siapkan juga foto tanda tangan di atas kertas putih polos serta menggunakan tinta yang tebal.

Cara Perpanjangan SIM online

Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon perlu mengunduh aplikasinya di Play Store dan melakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon dan pemohon akan mendapatan kode OTP melalui SMS.

Advertising
Advertising

Setelah memasukkan kode OTP, Anda akan diminta untuk membuat PIN dan mengonfirmasi PIN yang sudah dibuat tadi. Lalu lengkapi data di menu Profile dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Aktifasi akun akan dikirimkan melalui email dan lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan berkas-berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan. Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani bisa dilakukan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi dapat dilakukan melalui situs app.eppsi.id yang bisa diakses melalui browser di ponsel.

Jika persyarat sudah disiapkan, pilih Menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM, setelah itu unggah dokumen yang sudah disiapkan. Kemudian pilih Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan SIM ditolak oleh Satpas.

Setelah itu, pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Anda bisa memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia dan masukkan alamat pengiriman. Jangan lupa juga memilih metode pembayaran dengan mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran melalui Virtual Account Bank BNI.

Periksa status transaksi secara berkala di menu Transaksi. Apabila transaksi perpanjangan SIM telah selesai, SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik menu Perbarui.

Biaya Perpanjangan SIM Online

Selain harus menyiapkan persyaratan berkas, masyarakat juga harus menyiapkan uang untuk membayar sejumlah biaya administasi perpanjangan SIM online. Besaran biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM ini juga bisa bertambah akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan kategori SIM.

SIM A: Rp 80.000
SIM B1 dan B2: Rp 80.000
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
SIM D dan D1: Rp 30.000
Tes Kesehatan: Rp 25.000
Tes Psikologi: Rp 27.500

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Bagaimana Ketentuannya?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

2 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

14 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

15 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

39 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.

Baca Selengkapnya

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

31 Januari 2024

Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

Keunggulan e-SIM melibatkan kemudahan penggunaan global, menghilangkan kebutuhan kartu fisik, dan memungkinkan aktivasi jarak jauh.

Baca Selengkapnya