Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Program ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada Selasa (23/3) dan tersebar di 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia sebagai upaya peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapati WNA (Warga Negara Asing) melanggar lalu lintas sehingga dijatuhi denda tilang elektronik. Pelaku tertangkap kamera ETLE mengendarai mobil tak mengenakan seat belt atau sabuk keselamatan.
Menurut Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran lalu lintas WNA tersebut.
“Bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera ETLE maka datanya akan diteruskan kepada Imigrasi agar segera ditindaklanjuti," kata Tri Yulianto, dikutip hari ini, Kamis, 24 November 2022.
Dia menjelaskan Imigrasi akan menindaklanjuti laporan polisi itu dengan cara mencegah WNA yang melanggar keluar dari Indonesia, khususnya Pulau Batam. WNA tersebut diharuskan membayar denda tilang elektronik sesuai dengan ketentuan.
Pada Rabu lalu, 23 November 2022, WNA yang tak disebutkan identitasnya itu mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang diperolehnya. Petugas Front Office mengarahkan dia untuk membayar denda titipan tilang sesuai nomor Briva.
"WNA tersebut membayar denda titipan tilang kepada petugas BRI di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri," kata Tri.
Tri menuturkan inovasi tilang elektronik ini telah menjaga marwah Indonesia di mata internasional. Dia meminta dukungan dari semua pihak demi mewujudkan polantas yang presisi.
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga
6 hari lalu
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga
BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah