Tilang Elektronik Pakai Ponsel Berlaku di Sukabumi Tahun Depan
Reporter
Dicky Kurniawan
Editor
Rafif Rahedian
Rabu, 7 Desember 2022 08:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Sukabumi akan melakukan uji coba tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE Mobile) di wilayah Sukabumi pada bulan ini. Nantinya ETLE Mobile akan diberlakukan secara resmi mulai tahun depan.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota Ajun Kombes Sy Zainal Abidi, uji coba ETLE mobile di Sukabumi masih menunggu arahan dari Ditlantas Polda Jawa Barat. Seluruh proses penilangan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan melalui gawai dan tidak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.
"Saat ini sistemnya sedang diuji coba di lapangan, jadi kami belum mendapatkan perintah untuk penerapannya. Yang jelas Ditlantas Polda Jabar dan jajaran memastikan sistemnya oke dulu, berjalan dulu, baru kemudian diterapkan biar masyarakat tidak bingung," ujar Zainal, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 7 Desember 2022.
Sebelum diterapkan secara resmi, nantinya Polres Sukabumi Kota akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kebingungan saat sistem tilang elektronik ini diberlakukan.
Zainal menjelaskan bahwa penerapan tilang elektronik ini ditujukan untuk menghindari adanya pungutan liar yang terjadi di jalan. Selain itu, hadirnya ETLE juga untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dengan cara memutus komunikasi petugas kepolisian dengan pelanggar.
"Ada pelanggaran tertentu, terkait pelat nomor itu sudah menjadi bahan kajian di Ditlantas Polda Jabar nanti, seperti apa solusinya, kita tunggu arahannya saja," pungkasnya.
Baca juga: 5 Pembalap yang Paling Banyak Tampil di MotoGP, Tak Ada Marc Marquez
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto