Kerugian Tak Bayar Pajak, STNK Diblokir, Motor Auto Bodong

Senin, 19 Desember 2022 08:46 WIB

Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun 2023, pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun berturut-turut. Jika STNK sudah diblokir, motor menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai di jalan raya karena surat-suratnya tak lagi berlaku.

Namun karena beragam alasan, mulai dari faktor ekonomi hingga kenyamanan performa kendaraan sebagian orang nekat memelihara motor modong. Hal ini tentunya rentan terhadap risiko-risiko yang harus diterima pengendara. Berikut ini sejumlah kerugian apabila pengendara nekat memelihara motor bodong :

1. Tidak Bisa Diregistrasi Ulang

Baca : STNK Mati 2 Tahun Autobodong, Ini Cara Mengantisipasinya

Pasal 74 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus atau bodong tidak bisa diregistrasi kembali. Disebutkan, ada dua pertimbangan pihak kepolisian menghapus data motor yaitu rusak berat dan telat pajak dua tahun setelah masa berlaku.

Advertising
Advertising

2. Harga Turun Drastis

Kerugian selanjutnya memiliki motor bodong adalah harga jual kembalinya yang murah dari harga pasar. Ini lantaran pembeli bakal berpikir ulang, pasalnya mereka kelak dihadapkan pada risiko ditilang polisi sehingga penggunaannya pun terbatas. Dilansir dari beberapa situs jual beli motor online, harga rendah itu bahkan jauh dari nilai jual motor bekas yang STNKnya masih aktif.

3. Risiko Terkena Tilang

Pasal 68 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan surat pendukung lainnya. Lantaran motor bodong tidak memiliki STNK, jika ada razia polisi pasti terkena tilang dan didenda Rp500.000,-, sebagaimana tercandum dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ.

4. Motor Disita Polisi

Selain dikenakan sanksi denda, lebih lanjut dalam Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menerangkan, motor bodong yang tidak dilengkapi STNK aktif akan disita pihak kepolisian.

5. Dicurigai Motor Curian

Kerugian terakhir ketika nekat memelihara motor bodong, yakni bakal dicurigai sebagai penadah motor curian. Diberitakan Tempo, pada Jumat dini hari, 19 Agustus 2019 polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah curanmor di Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang, Banten. Dua orang tersangka diringkus polisi.

HARIS SETYAWAN

Baca : Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Siap-siap STNK Diblokir Permanen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

5 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

8 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

9 hari lalu

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

16 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

21 hari lalu

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.

Baca Selengkapnya

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

22 hari lalu

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

26 hari lalu

Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

Ada 42 unit kendaraan roda dua yang memanfaatkan layanan penitipan motor gratis di Polres Metro Depok bagi warga yang mudik.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

36 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

42 hari lalu

Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 pada 4-16 April 2024 untuk mengamankan momen mudik lebaran

Baca Selengkapnya