Malam Tahun Baru Ada Tempat Parkir Tambahan di Seputar Malioboro Yogya
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Jobpie Sugiharto
Jumat, 30 Desember 2022 08:00 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengantisipasi lonjakan jumlah mobil dan sepeda motor wisawatan di seputar kawasan Jalan Malioboro pada malam Tahun Baru 2023.
Antisipasi tersebut antara lain mengizinkan mobil dan sepeda motor parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) bus di seputar kawasan wisata Malioboro.
'Khusus malam tahun baru nanti kami prediksi kendaraan yang memadati area pusat kota seperti Malioboro lebih dominan kendaraan pribadi," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz pada Kamis lalu, 29 Desember 2022.
TKP bus di kawasan Malioboro tersebut adalah TKP Senopati, Ngabean, dan Abu Bakar Ali.
Adapun tempat parkir di Sriwedani dan selatan Pasar Beringharjo khusus parkir mobil.
Aziz menjelaskan, pada malam tahun baru nanti Dishub Yogya akan memastikan tidak ada parkir liar di sepanjang kawasan wisata seperti Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Tugu Jogja.
Petugas Dishub Yogya, Polri, dan institusi lain akan dikerahkan untuk memantau dan menertibkan parkir.
"Ada 115 petugas yang khusus kami terjunkan untuk melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Malioboro - Margo Utomo pada malam Tahun Baru 2023,'' katanya.
Menurut dia, tarif parkir pada malam tahun baru dibagi menjadi tiga berdasarkan kawasan, yakni:
Kawasan I
Tarif parkir mobil Rp 5 ribu per 2 jam pertama, sedangkan sepeda motor Rp 2.500. Jika kendaraan parkir lebih dari 2 jam tarifnya Rp 2.500 (mobil) dan Rp 1.500 (motor).
Lokasinya di Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes, dan Kebun Raya Gembiraloka.
Kawasan II dan III
Untuk kawasan dua dan tiga dikenai harga standar, untuk mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000. Sedangkan untuk bus besar, 3 jam pertama dikenai tarif parkir Rp 75 ribu dan Rp 25 ribu untuk jam-jam berikutnya.
Adapun bus sedang dikenai tarif parkir Rp 50 ribu pada 3 jam pertama, dan Rp 15 ribu pada jam-jam berikutnya.
Azis meminta wisatawan dan warga Kota Yogyakarta bertanya kepada petugas parkir mengenai tarif parkir dan tempat parkir yang legal.
Petugas parkir yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi pencabutan izin parkir.
"Kami bersama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penindakan," ujarnya tentang pengaturan parkir di malam Tahun Baru 2023.
Baca: 4.300 Ruang Parkir Disiapkan di Taman Mini saat Malam Tahun Baru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.