Maling Gasak Motor Matik yang Tidak Dikunci Stang di Yogyakarta
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Wawan Priyanto
Jumat, 6 Januari 2023 19:07 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta akhirnya meringkus maling spesialis motor matik berinisial GN, 42 asal Danurejan, Kota Yogyakarta.
Setidaknya sepanjang pertengahan hingga akhir 2022, GN berhasil menggasak lima motor jenis matik di sejumlah lokasi Yogyakarta. Ada tiga unit Honda Scoopy dan dua unit Honda Vario.
“Targetnya motor matik yang oleh pemiliknya biasanya terparkir tanpa dikunci setang, lalu pelaku dan rekannya mendorong motor curian itu dengan berpura-pura kehabisan bensin saat ditanya warga,” kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi Jumat 6 Januari 2023.
Motor-motor matik hasil curian itu disembunyikan pelaku dan rekannya di berbagai tempat. Ada motor yang disimpan di Kabupaten Sleman dan ada pula yang disimpan di Kabupaten Gunungkidul.
Di tempat menyembunyikan motor itu, pelaku lantas memanggil tukang spesialis kunci untuk menduplikat kunci motor hasil curiannya agar bisa dibawa pulang ke rumahnya.
Pelaku lantas menggunakan sendiri motor curian itu secara bergantian. Sebagian spare part dari motor-motor itu pun sudah mulai dipreteli pelaku bersama satu rekannya yang masih buron untuk dijual eceran.
“Ada satu rekan pelaku lagi yang masih kami kejar,” kata Idham yang menjelaskan pelaku merupakan residivis dua kali untuk kasus pencurian dan penganiayaan pada 2013 dan 2015.
Adapun pelaku GN mengakui dalam aksi bersama rekannya memang sengaja tak merusak kunci kontak motor agar kondisinya tetap dalam kondisi baik.
“(Saat mencuri) teman saya yang mengemudikan motor (curian) itu dan saya mendorongnya dari belakang naik sepeda motor, kalau ada yang tanya saya bilang motornya sedang mogok (jadi didorong),” kata dia.
GN mengatakan setiap melancarkan aksinya, ia selalu minum minuman keras lebih dulu agar muncul keberanian. “Motor-motor itu saya pakai sendiri untuk gonta-ganti, kalau yang mereteli spare part-nya teman saya," katanya.
GN mengatakan sasarannya terutama motor-motor matik yang penggunanya biasanya lengah tidak mengunci stang saat parkir dan tidak memberi kunci pengaman rodanya.
Atas aksinya GN terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
PRIBADI WICAKSONO
Baca juga: 8 Penyebab Starter Motor Matik Mati, Cek Segera Sebelum Parah!
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.