Kata Pakar Keselamatan Berkendara Soal Penggolongan SIM C

Senin, 9 Januari 2023 15:07 WIB

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor (SIM C) menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. Kebijakan tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Training Director dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

Jusri yang merupakan praktisi keselamatan berkendara itu mengaku sangat setuju dengan kebijakan penggolongan SIM C ini. Dirinya menilai bahwa pengguna roda dua dengan kapasitas mesin yang cukup besar membutuhkan pendampingan lebih lanjut sebelum berkendara di jalan raya.

Penggolongan SIM C ini juga dinilai dapat memberikan manfaat pelatihan psikologi yang lebih baik bagi pengguna kendaraan roda dua dengan mesin berkapasitas besar, khususnya saat mereka berkendara di jalan raya.

"Psikologis itu dampaknya luar biasa, dengan membawa motor besar itu mereka bisa arogan. Karena cc yang besar, harga yang juga mahal, emosi juga harus bisa dikendalikan, bunyinya saja bisa memancing sikap berbeda," kata Jusri, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 9 Januari 2023.

Penggolongan SIM C ini perlu dilakukan untuk mengklasifikasikan sepeda motor berdasarkan tipe mesin, karakter mesin, dan dimensin kendaraan, mulai dari 100cc sampai dengan 2.000cc. Jusri juga berharap pelaksanaan tahap uji coba ini harus dijalan secara profesional agar bisa membangun pondasi berkendara yang baik bagi pengguna sepeda motor berdimensi besar.

Advertising
Advertising

"Dampak baiknya itu memberikan kompetensi yang lebih baik untuk pengendara. Jadi mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, tapi legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Regulasi tersebut sudah dikeluarkan sejak Februari 2021 bersamaan dengan aturan baru SIM.

Ketiga golongan SIM C tersebut memiliki perbedaan fungsi dan persyaratannya. Untuk SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Kemudian SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan. Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII. Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII, wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Baca juga: Korlantas: SIM CI Lebih Dulu Diterapkan, SIM CII Menyusul

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

10 Motor Termahal di Dunia 2024, Harganya Mencapai 2,3 Miliar

1 hari lalu

10 Motor Termahal di Dunia 2024, Harganya Mencapai 2,3 Miliar

Berikut ini deretan sepeda motor dengan harga fantastis pada 2024, ada dibanderol hingga Rp2,3 miliar per unit.

Baca Selengkapnya

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

3 hari lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

7 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

9 hari lalu

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

9 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

9 hari lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

12 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

13 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

24 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya