Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya yang Tidak Melanggar Hukum

Senin, 23 Januari 2023 10:27 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian orang yang memutuskan untuk membeli kendaraan bekas, mungkin ingin memahami cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya. Pasalnya, selama ini diketahui bahwa KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi salah satu dokumen penting untuk mengajukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Maka langkah yang dapat diambil dan bersifat legal ialah balik nama motor.

Istilah balik nama motor biasa ditujukan untuk menyebut perubahan kepemilikan kendaraan bermotor beserta kelengkapan dokumennya. Pergantian pemilik lama menjadi pemilik baru hanya bisa dilakukan dengan membuat BPKB (Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan) dan STNK baru. Sementara nomor polisi tidak diganti kecuali pindah domisili dan ke luar provinsi.

Sementara itu, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama bersifat tidak resmi dan dianggap melanggar hukum. Namun, masih ada biro jasa yang menawarkan layanan balik nama BPKB dan STNK tanpa KTP. Peraturan ini ditetapkan pihak kepolisian sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan pidana dan penyalahgunaan motor hasil curian.

Berikut ini syarat balik nama motor dan cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya dikutip dari bprd.jakarta.go.id dan ppid.semarangkota.go.id:

Syarat Balik Nama BPKB dan STNK

Untuk perpanjang STNK tanpa KTP, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang, ketentuan balik nama diantaranya:

- KTP elektronik pemilik baru asli dan fotokopi.

Advertising
Advertising

- STNK lama asli dan fotokopi.

- BPKB lama asli dan fotokopi.

- Bukti serah terima kendaraan bermaterai Rp 10.000 sebagai keterangan pembelian, bukan hasil penadahan tindak pencurian.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Hingga saat ini, hanya beberapa daerah yang menyelenggarakan pembuatan STNK dan BPKB secara online. Karena pihak kepolisian harus melakukan verifikasi, apakah kendaraan yang dibeli didapatkan dengan cara sah. Serta untuk keperluan pemeriksaan kondisi kesehatan mesin motor.

Selain syarat balik nama, pihak kedua selaku pembeli kendaraan bekas juga harus memahami tahapan-tahapan membuat BPKB dan STNK baru, yaitu:

- Datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai wilayah kendaraan didaftarkan pertama kali, sambil membawa motor dan dokumen.

- Lakukan proses registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan.

- Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan.

- Apabila layak, pemilik baru akan memperoleh keterangan hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.

- Cara perpanjang STNK tanpa KTP secara resmi berikutnya ialah mengumpulkan dokumen dan bukti pemeriksaan fisik kendaraan.

- Lakukan pembayaran sesuai Peraturan Daerah No. 9 tahun 2010 dan PP No. 76 tahun 2020 pula.

Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP

Dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, rincian tarif perpanjang STNK tanpa KTP adalah sebagai berikut.

- Biaya administrasi Rp 35.000.

- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) Rp 35.000.

- Biaya pendaftaran BPKB baru Rp 225.000.

- Biaya membuat nomor polisi baru Rp 30.000.

- Harga pembuatan STNK Rp 100.000.

- Tarif pergantian plat baru (Tanda Nomor Kendaraan) motor Rp 60.000.

- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen dari SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

- Biaya penyerahan pertama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar 2 persen dan 5 persen untuk penyerahan berikutnya.

- Jika terlambat, pemilik baru harus membayar denda sesuai peraturan pajak daerah masing-masing.

Itulah penjelasan mengenai cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya. Penyerahan dan pendaftaran BPKB dan STNK baru, hanya bisa melalui loket Samsat terdekat. Jadi, pastikan Anda datang lebih awal supaya mendapatkan nomor antrean lebih cepat. Semoga bermanfaat.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Nunggak Pajak STNK 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Registrasi Lagi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

16 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

35 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

49 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

55 hari lalu

Pengamat Prediksi Bupati Bandung Berpeluang Dua Periode

Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi diumumkan.

Baca Selengkapnya

Pelayanan BPKB Tutup Selama Libur Isra Miraj dan Imlek

9 Februari 2024

Pelayanan BPKB Tutup Selama Libur Isra Miraj dan Imlek

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian waktu dalam rangka libur nasional Isra Miraj dan Imlek.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya