3 Cara Bayar Pajak Motor Online lewat Website di Handphone

Senin, 23 Januari 2023 18:29 WIB

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak cara bayar pajak motor online, baik melalui website maupun aplikasi. Tidak perlu datang mengantre ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Selain lebih efisien, metode pembayaran berbasis daring bisa mencegah tindak pidana korupsi maupun pungli.

Dikutip dari situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pelaksanaan pemungutan PKB diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009. Tiga instansi yang bekerja sama mengelola penarikan PKB ialah Bapenda, Kapolda (Kepolisian Daerah), dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

1. Cara Bayar Pajak Motor Online di Website Bapenda

Tidak semua Bapenda provinsi menyelenggarakan sistem pembayaran pajak motor kendaraan berbasis online. Beberapa diantaranya yang mulai memanfaatkan teknologi ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.

Sebagai contoh, berikut langkah-langkah membayar PKB di salah satu website Bapenda Jawa Timur.

- Akses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

Advertising
Advertising

- Pilih lokasi kota/kabupaten ‘Samsat Asal Kendaraan’.

- Ketikkan ‘Nomor Polisi’ dengan format XX XXXX XXX (diisi sesuai nomor pelat kendaraan bermotor).

- Cara bayar pajak motor online selanjutnya ialah masukkan ‘Kode Keamanan (captcha)’.

- Tekan tombol ‘Cek Data Kendaraan’.

- Kemudian akan ditampilkan nominal PKB, sanksi bila ada, parkir berlangganan (opsional), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas).

- Wajib Pajak (WP) akan diminta mengisi nomor BPKB dan nomor rangka motor.

- Terakhir, pilih nama bank untuk media pembayaran.

2. Cara Bayar Pajak Motor Online di Sambara

Dilansir dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, E-Samsat Jabar merupakan inovasi pelayanan pembayaran STNK dan pajak kendaraan bermotor yang dikembangkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Bagi warga Jabar, bisa menunaikan kewajiban membayar pajak hanya dengan bermodalkan internet dan aplikasi Sambara. Adapun mekanismenya sebagai berikut.

- Pasang aplikasi Sambara dari Google Play Store.

- Tekan menu ‘Sambara’ dan klik ‘Info PKB’.

- Ketikkan Nomor Polisi Kendaraan, kemudian tekan tombol ‘Cari’.

- Pilih tombol ‘Lanjut Daftar Online’.

- Masukkan NIK dan 5 digit terakhir nomor rangka.

- Cara bayar pajak motor online yang terakhir adalah menekan tombol ‘Proses’ untuk mendapatkan kode bayar.

3. Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store maupun App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal.

- Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, NIK, email, dan nomor HP.

- Buatlah kata sandi dan ketikkan kembali password.

- Cara bayar pajak motor online berikutnya ialah mengunggah foto KTP elektronik.

- Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie.

- Ketikkan kode OTP yang diperoleh dari SMS.

- Verifikasi ulang dengan menekan link yang dikirimkan melalui email.

- Kembali akses aplikasi SIGNAL.

- Tutorial cara bayar pajak motor online selanjutnya adalah menekan menu ‘Tambah Data Kendaraan’.

- Ketikkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NKRB) dan 5 angka terakhir nomor rangka.

- Klik menu ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ di sisi bawah beranda.

- Pilih NKRB dan layar akan menampilkan nominal pajak.

- Tekan tombol kirim pada dokumen dan alamat pengiriman.

- Klik lanjut untuk melihat rekap biaya dan metode pembayaran.

- Proses selesai.

Selain melalui website dan aplikasi resmi Bapenda masing-masing provinsi. Bayar pajak motor online juga bisa dilakukan melalui gerai Indomaret, Alfamart, sampai e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Pilihlah metode pembayaran sesuai dengan kebutuhan dan preferensi. Semoga bermanfaat.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya yang Tidak Melanggar Hukum

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

15 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

19 jam lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

3 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

5 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya