Mahasiswi Tewas Diduga Tertabrak Iringan Patwal, Bagaimana Respons Jika Bertemu Rombongan Patwal?

Jumat, 27 Januari 2023 20:09 WIB

Motor Patwal Ditlantas. (Foto: Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk tidak menerobos atau menyusup rombongan pengawalan atau patwal karena bisa berakibat berbahaya. Himbauannya ini diberikan usai seorang mahasiswi asal Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni tewas diduga tertabrak iring-iringan patwal pejabat Polri.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan telah membantah bahwa pelaku tabrak lari adalah bagian dari iring-iringan mobil polisi melainkan orang diluar iring-iringan.

“Yang mana saya sampaikan mobil itu bukan rangkaian dari pengawal Polri. Jadi mobil itu menyusup di pengawalan kemudian menabrak seorang mahasiswa dan meninggal,” kata Ahmad, dikutip Tempo.co dari Antara hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.

“Jadi kalau ada yang menyampaikan pelaku penabrakan itu adalah rombongan pengawalan, maaf itu salah yah,” tambah dia.

Pihak keluarga pun mengaku sudah mengikhlaskan kematian Selvi. Namun, keinginan keluarga, agar kasus ini tetap diusut tuntas. "Kami hanya ingin kasus ini diusut tuntas siapapun pelakunya, mau anggota polisi atau bukan," ujar Eva Fatimah, 36 tahun, bibi korban.

Advertising
Advertising

Bagaimanakah aturan ketika ada patwal dan siapa saja yang bisa menggunakan jasa tersebut?

Peraturan mengenai Patroli dan Pengawalan (patwal) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 14 ayat 1 pada poin a dan b dijelaskan, dalam melaksanakan tugas, Polri mempunyai tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli untuk kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan dan kelancaran arus lalu lintas.

Fungsi patwal biasanya digunakan oleh pejabat dan dianggap penting karena dapat menunjang kinerja pejabat. Tetapi layanan ini bisa juga digunakan oleh masyarakat misalnya untuk iring-iringan mobil jenazah ketika lalu lintas macet. Patwal adalah layanan pengawalan perjalanan yang disediakan kepolisian. Tidak semua kendaraan bisa mendapat penawalan hanya kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, dan lain-lain.

Bagaimana Sikap Ketika Bertemu Patwal?

Dikutip dari Indonesia.go.id, bila bertemu patwal di jalan, kewajiban pengguna yang melintas adalah memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas kepolisian dapat melakukan tindakan seperti:

1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu.

2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus.

3. Mempercepat arus lalu lintas.

4. Memperlambat arus lalu lintas.

5. Mengubah arah arus lalu lintas.

Dikutip dari berbagai sumber, prosedur mengunakan jasa Patwal dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor polisi terdekat. Prosesnya akan dilakukan secara resmi dan sesuai hukum yang berlaku.

Permintaan tersebut akan diteruskan ke bagian lalu lintas, selanjutnya dikeluarkan surat perintah atau sprint izin pengawalan. Pengajuan izin lebih baik dilakukan sehari sebelum perjalanan. Tetapi dapat dikoordinasikan langsung dengan pihak kepolisian jika mendadak, seperti pengawalan iringan jenazah.

YOLANDA AGNE

Baca juga: Polri Pastikan Tewasnya Mahasiswi Cianjur Bukan Karena Konvoi Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

4 jam lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

5 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

9 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

20 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

21 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

22 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

22 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

23 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

2 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya