Polri Pastikan Tewasnya Mahasiswa Cianjur Bukan karena Konvoi Polisi
Reporter
Antara
Editor
Rafif Rahedian
Kamis, 26 Januari 2023 12:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan buka suara terkait kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH Unsur) di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Insiden tersebut membuat mahasiswa Cianjur bernama Selvi Amelia Nuraeni tewas. Beberapa laporan menduga bahwa tewasnya mahasiswa Unsur tersebut diakibatkan oleh konvoi atau iring-iringan polisi.
Dirinya menjelaskan bahwa mobil yang menabrak mahasiswa itu adalah sedan merek Audi berwarna hitam. Menurut dia, kendaraan mewah tersebut menyusup rombongan yang dikawal oleh pihak polisi.
“Yang mana saya sampaikan mobil itu bukan rangkaian dari pengawal Polri. Jadi mobil itu menyusup di pengawalan kemudian menabrak seorang mahasiswa dan meninggal,” kata Ahmad, dikutip Tempo.co dari Antara hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.
“Jadi kalau ada yang menyampaikan pelaku penabrakan itu adalah rombongan pengawalan, maaf itu salah yah,” tambah dia.
Ahmad juga memastikan klarifikasi tersebut diberikan bukan untuk menyangkal. Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri tersebut hanya ingin meluruskan informasi yang salah.
“Jadi bukan anggota, bukan pula mobil anggota dan yang membawa mobil itu (Audi) bukan bagian dari iring-iringan. Kami bukan menyangkal, saya meluruskan informasi bahwa mobil itu bukan rombongan dari pengawal,” jelas dia.
Pihak kepolisian saat ini dilaporkan tengah memburu pemilik sedan Audi tersebut. Ia pun juga mengimbau kepada pengguna jalan agar tidak memanfaatkan masuk dalam rombongan patwal demi menghindari kemacetan.
“Saat ini sedang ditelusuri, Polda Jawa Barat masih koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri siapa pemilik kendaraan tersebut,” ujar Ahmad.
Dirinya juga mengatakan bahwa kendaraan, yang bukan bagian dari rombongan iring-iringan patwal, masuk dalam rombongan dapat dikenakan sanksi.
“Misalnya ketika rombongan patwal melintas dengan menerobos lampu merah karena diskresi kepolisian, penyusup iring-iringan kalau ketahuan bisa dikenai sanksi menerobos lampu merah. Atau ketika rombongan melintas di bahu jalan, yang bukan rombongan akan terkena sanksi,” tutup dia.
Baca juga: Toyota Indonesia Catat Rekor Ekspor Sepanjang 2022, Naik 58 Persen
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto