Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menindak masyarakat yang parkir liar di Ibu Kota. Penindakan ini akan dilakukan menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya juga menyebar petugas gabungan ke 40 koridor jalan utama di Jakarta. Ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait parkir liar.
"Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," kata Syafrin, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 16 Februari 2023.
Dishub DKI Jakarta akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak para pelaku parkir liar, baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama. Polda Metro Jaya akan memaksimalkan peninjauan parkir liar menggunakan ETLE.
"Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub, termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
3 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.