Cara Membuat SIM C 2023 Terbaru Beserta Biaya dan Persyaratannya

Kamis, 16 Februari 2023 16:20 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Memahami tata cara membuat SIM C 2023 harus diketahui para pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor. SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi persyaratan berlalu lintas yang harus dimiliki pengendara.

Selain untuk memenuhi ketentuan administrasi, SIM juga dijadikan bukti bahwa seseorang dikatakan layak berkendara di jalanan.

Syarat Membuat SIM C 2023

Syarat membuat SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 berkaitan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM.

1. Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (maksimal kapasitas mesin motor 250 cc), 18 tahun bagi SIM C1 (kapasitas mesin 250cc – 500cc), dan 19 tahun khusus SIM C2 (kapasitas mesin lebih dari 500 cc).

2. Mempunyai KTP elektronik.

3. Sehat fisik dan rohani yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter.

Advertising
Advertising

4. Syarat membuat SIM C 2023 selanjutnya ialah mampu menulis dan membaca.

5. Melengkapi formulir registrasi di Kantor SAMSAT atau Satpas maupun secara online.

6. Membekali diri dengan pengetahuan berlalu lintas dan keahlian berkendara motor.

7. Lulus ujian teori berbasis komputer dan praktik.

Syarat Administrasi Buat SIM C 2023

- Menyerahkan formulir registrasi SIM C, SIM C1, atau SIM C2.

- Memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian khusus WNA.

- Menyerahkan fotokopi KTP elektronik (4 lembar). Sementara bagi WNA bisa memakai Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

- Menyertakan fotokopi surat keterangan bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan khusus WNA.

- Bersedia melaksanakan perekaman biometrik.

- Menyerahkan bukti pembayaran.

- Pas foto formal dengan ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).

Biaya Membuat SIM C 2023

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016, biaya bikin SIM C 2023 termasuk pula C1 dan C2 sebesar Rp 100.000. Tambahan tarif pemeriksaan kesehatan (medical checkup), yaitu Rp 25.000 dan jaminan asuransi Rp 30.000. Sehingga jumlah dana yang harus disiapkan ialah Rp 155.000.

Cara Buat SIM C 2023

Selain berkunjung langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) juga menawarkan layanan berbasis daring. Adapun tutorial cara bikin SIM C 2023 adalah sebagai berikut.

1. Cara Membuat SIM C 2023 di Kantor Satpas

- Kunjungi Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sambil membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan.

- Mengisi berkas pendaftaran SIM C 2023.

- Membayar biaya registrasi termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.

- Melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.

- Cara membuat SIM C 2023 berikutnya ialah mengerjakan soal-soal pada ujian teori.

- Jika dinyatakan lulus, lanjut ke ujian praktik.

- Apabila dinyatakan layak, calon pemilik SIM akan melalui tahapan rekam biometri, tanda tangan digital, dan foto SIM C.

- Tunggu kartu dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

2. Cara Membuat SIM C 2023 Online

- Instal aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari App Store atau Play Store.

- Mendaftar akun memakai nomor ponsel aktif.

- Verifikasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

- Registrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP.

- Masuk akun dengan pengenalan wajah (face recognition).

- Pilih jenis SIM C, SIM C1, atau SIM C2.

- Cara membuat SIM C 2023 online adalah membayar registrasi SIM C baru dengan metode transfer ke rekening bank.

- Pemohon akan diminta mengikuti tes psikologi via aplikasi https://app.eppsi.id/ dan uji kesehatan fisik di https://www.erikkes.id/.

- Jika lulus pemohon akan memperoleh QR Code.

- Tentukan lokasi Kantor Satpas terdekat untuk pelaksanaan ujian praktik.

- Apabila lulus, SIM C dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Demikian cara membuat SIM C 2023 lengkap beserta biayanya berdasarkan peraturan terbaru. Apabila gagal, pemohon diberi kesempatan mengulang setelah 7 hari, 14 hari, sampai 30 hari setelah tes pertama. Bahkan POLRI menjamin uang kembali jika tetap dinyatakan tidak lolos. Semoga bermanfaat.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA (CW)

Pilihan Editor:
Inilah Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

12 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

26 Februari 2024

Langkah dan Cara Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital ditarget mulai diimplementasikan akhir Februari 2024

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Ini Cara dan Rangkaian Pencoblosan Kertas Suara di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 2024: Ini Cara dan Rangkaian Pencoblosan Kertas Suara di TPS

Pemilu 2024 memiliki tata cara dan syarat untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini yang perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

18 Januari 2024

Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM C mulai dari Rp70 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan secara online maupun offline. Begini syaratnya.

Baca Selengkapnya

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

30 Desember 2023

Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

DKI Jakarta akan menutup pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal saat libur tahun baru.

Baca Selengkapnya

Siapa Berdusta dalam Pelemahan KPK: Jokowi atau Agus Rahardjo

17 Desember 2023

Siapa Berdusta dalam Pelemahan KPK: Jokowi atau Agus Rahardjo

Jokowi mungkin tak paham permintaannya kepada KPK agar menghentikan pengusutan korupsi pengadaan KTP elektronik itu pelemahan KPK dan sangat bahaya.

Baca Selengkapnya