Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Tugas dan Fungsi Samsat, Hanya untuk Bayar Pajak Kendaraan?

image-gnews
Kantor Samsat wilayah Jakarta Selatan. TEMPO/Aditia Noviasnyah
Kantor Samsat wilayah Jakarta Selatan. TEMPO/Aditia Noviasnyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBagi setiap pemilik kendaraan bermotor biasa di samsat mengurus pengurusan berbagai keperluan administrasi, seperti pajak tahunan, pembalikan nama kepemilikan, ataupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK perlu dilakukan secara berkala.

Beberapa keperluan tersebut umumnya dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Walaupun namanya sering didengar, tidak sedikit masyarakat yang mengira Samsat sebagai dinas atau organisasi perangkat daerah mandiri. 

Padahal, merujuk informasi dari Auto 2000, keberadaan Samsat di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, PT Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Daerah.

Apa Kepanjangan Samsat?

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat merupakan serangkaian kegiatan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat. 

Pada Pasal 24 Ayat (1), Samsat memiliki dua tim pembina dari tingkat nasional dan provinsi. Di tingkat nasional, pembinanya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, di tingkat provinsi, beberapa pembina terkait adalah gubernur, kepala kepolisian daerah, dan kepala cabang badan usaha.

Dalam praktiknya, berdasarkan Pasal 30 Ayat (1), Samsat juga memiliki Tim Pelaksana Kantor Bersama yang terdiri dari unsur kepolisian, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan unsur badan usaha. 

Apa Saja Tugas dan Fungsi Samsat?

Merujuk laman bapenda.jabarprov.go.id, baik pembina maupun pelaksana memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tugas pembina Samsat di tingkat nasional, meliputi:

  1. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelayanan, sarana prasarana, sistem informasi, dan sistem pembayaran melalui transaksi elektronik;
  2. Memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada pembina Samsat di tingkat provinsi;
  3. Melaksanakan supervisi, analisis, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Samsat; dan
  4. Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Presiden.

Sementara itu, tugas pembina Samsat di tingkat provinsi, yaitu:

  1. Mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dilakukan oleh pelaksana Samsat;
  2. Memberikan usulan terkait penetapan standar pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional;
  3. Memberikan bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pelaksana Samsat;
  4. Melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat; dan
  5. Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat tingkat nasional.

Selain itu, guna melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian atas kinerja Tim Pelaksana Samsat di kantor bersama, maka dilakukan pemantauan, pemberian petunjuk secara tertulis, supervisi, analisis, evaluasi, dan pelaporan secara berkala oleh Tim Koordinator Samsat.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Jumat 2 September 2022

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

4 jam lalu

Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

Panglima TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan uang lauk pauk (ULP) bagi prajurit TNI yang sebelumnya berada di bawah anggota Polri.


Jelang Tutup Tahun, Kuota Motor Listrik Insentif Masih Tersisa 180 Ribuan

1 hari lalu

Motor Listrik Savart S-1 meluncur di IMOS+, 25 Oktober 2023. (TEMPO/ Erwan Hartawan).
Jelang Tutup Tahun, Kuota Motor Listrik Insentif Masih Tersisa 180 Ribuan

Jumlah motor listrik berdasarkan data SISAPIRa per 1 Desember 2023 baru 4.148 unit.


Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

3 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pertamina Usul Kendaraan Tak Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

PT Pertamina mengusulkan agar kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak, tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak BBM subsidi.


Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

3 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.


Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

3 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Pantauan Tempo, Syahrul Yasin Limpo hadir di Bareskrim melalui pintu utama pada pukul 13.12 WIB dengan menggunakan mobil plat merah berwarna abu-abu.


Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

3 hari lalu

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Kompolnas melakukan pemantauan atas pelaksanaan kampanye hari pertama di wilayah hukum Polda Jawa Barat


Tak Hanya Partai Politik yang Tandatangani, Begini Bunyi Deklarasi Pemilu Damai 2024 KPU

3 hari lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO/Subekti.
Tak Hanya Partai Politik yang Tandatangani, Begini Bunyi Deklarasi Pemilu Damai 2024 KPU

KPU mendeklarasikan Pemilu Damai 2024 dalam Rakornas Sentra Gakkumdu. Bagaimana bunyi deklarasi Pemilu Damai 2024 ini?


Kapolri: Wujud Komitmen Sinergisitas dan Soliditas TNI-Polri Sejak Dini

4 hari lalu

Kapolri: Wujud Komitmen Sinergisitas dan Soliditas TNI-Polri Sejak Dini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri kegiatan Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian di Lapangan Sapta Marga Akmil


Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

4 hari lalu

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

Deklarasi damai digelorakan oleh perwakilan organisasi, kemasyarakatan Minahasa dan keagamaan muslim.


Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

4 hari lalu

Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi

Gerakan Muda Visioner (GEMUVI): Netralitas Polri Tidak Perlu Dipertanyakan Lagi