Begini Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Mobil

Editor

Nurhadi

Kamis, 2 Maret 2023 09:53 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai pemilik mobil, Anda diwajibkan membayar pajak secara rutin. Pembayaran pajak mobil biasanya dilakukan tiap tahun dan lima tahun sekali. Proses bayar pajak mobil bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan datang ke kantor SAMSAT langsung maupun secara online.

Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak mobil, ada beberapa syarat yang meliputi dokumen-dokumen penting yang perlu dipersiapkan untuk dibawa ke kantor SAMSAT. Saat membayar secara online, dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk mengisi formulir pada aplikasi.

Syarat Bayar Pajak Mobil

Mengutip ntmcpolri.info, syarat bayar pajak kendaraan ada dua macam, yakni syarat bayar pajak tahunan dan syarat bayar pajak lima tahunan.

1. Syarat bayar pajak mobil tahunan

Syarat bayar pajak tahunan ditujukan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Ini merupakan pembayaran pajak yang wajib dikeluarkan setiap tahun agar STNK kendaraan yang digunakan tetap aktif. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bayar pajak

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi Domisili.
  • Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP
  • Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  • Surat kuasa bermaterai, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).
Advertising
Advertising

2. Syarat bayar pajak mobil lima tahunan

Selain membayar pajak tahunan, kendaraan Anda juga wajib membayar pajak lima tahunan. Mengutip Auto2000, ini ditujukan untuk melakukan perpanjangan STNK dan pembaruan plat nomor kendaraan.

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
  • Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
  • Surat kuasa bermaterai, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa).
  • Cek fisik kendaraan.

Prosedur Bayar Pajak Mobil

1. Prosedur bayar pajak tahunan di SAMSAT

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di kantor SAMSAT
  • Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
  • Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan
  • STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD baru.
  • Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.

2. Prosedur bayar pajak mobil secara online

Selain di SAMSAT, pembayaran pajak mobil juga bisa dilakukan secara online di aplikasi SIGNAL. Dikutip dari samsatdigital.id, berikut langkah-langkah membayar pajak secara online di aplikasi SIGNAL:

  • Download dan instal aplikasi SIGNAL Nasional di ponsel Anda
  • Kemudian daftarkan diri Anda di aplikasi tersebut dengan mengupload foto E-KTP dan Swafoto. Selanjutnya, lakukan langkah verifikasi.
  • Masuk menu pembayaran, generate kode bayar, pilih bank yang diinginkan, lalu pilih cara pembayaran. Ikuti cara tersebut dan selesaikan transaksi.
  • Bila transaksi berhasi, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran secara elektronik melalui menu E-TBPKB di aplikasi.
  • Terakhir, Anda akan mendapat TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat yang ada di STNK.

KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan Editor: 40 Juta Kendaraan Bermotor Tak Bayar Pajak Bakal Direkonsiliasi

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

11 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

21 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

1 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

3 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya