Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik serta Syaratnya

Reporter

Andika Dwi

Senin, 13 Maret 2023 06:00 WIB

Gesits Raya E yang dilengkapi satu baterai hanya bisa menempuh jarak 40 km, sedangkan untuk Gesits Raya G bisa mencapai 60 km. (Foto: Tempo/Dimas)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan memberikan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau motor listrik dan mobil listrik. Pemberian bantuan subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik tersebut akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023 mendatang. Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi kendaraan listrik?

Bantuan subsidi tersebut kan diberikan pemerintah hingga Desember 2023. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik. Sementara itu, jumlah mobil listrik yang mendapatkan bantuan subsidi berjumlah 35.900 unit kendaraan.

Jika masyarakat tertarik untuk membeli motor listrik sekaligus mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta, maka bisa langsung ke dealer dengan membawa KTP. Namun perlu diingat, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor atau mobil listrik saja.

Itu artinya, tidak semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan subsidi pembelian mobil dan motor listrik karena sudah ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Lantas, seperti apa syarat penerima subsidi motor listrik? Simak informasinya berikut ini.

Syarat Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 6 Maret 2023 memaparkan beberapa syarat orang yang berhak menerima subsidi motor listrik. Berikut adalah syaratnya:

Advertising
Advertising

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

3. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Perlu dicatat bahwa berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut hanya akan menerima subsidi satu kali. Maka dari itu, mereka dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin.

Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik. Bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi mobil dan motor listrik, pemerintah telah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Adapun target penerima motor konversi yaitu sebanyak 50.000 unit. Nantinya, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang mau mengubah satu unit sepeda motornya menjadi motor listrik melalui bengkel yang sudah ditentukan.

Ada beberapa syarat tambahan yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, diantaranya:

1. Motor dalam keadaan layak yang berkapasitas 100-150 cc

2. Hanya satu motor listrik yang bisa dikonversi per kepemilikan.

3. Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

4. Motor yang akan dikonversi harus memiliki surat lengkap dan aktif.

5. Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Supaya subsidi motor listrik tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu kepada setiap pembelian dalam unit motor listrik. Verifikasi dilakukan pada saat calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.

Verifikasi dilakukan dengan cara memeriksa NIK calon penerima guna melihat kelayakannya menerima subsidi oleh pihak dealer. Jika dianggap layak atau memenuhi syarat, maka akan diberikan subsidi tersebut.

VIVIA AGARTHA F | RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor:
Catat, Ini 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Mendapat Subsidi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

1 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

5 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

7 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

7 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

7 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

9 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

10 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

13 hari lalu

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

13 hari lalu

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

14 hari lalu

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.

Baca Selengkapnya