Cara Daftar dan Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub

Selasa, 14 Maret 2023 06:15 WIB

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Mudik Gratis Lebaran 2023. Mudik Gratis 2023 akan menyediakan kuota untuk 24.072 pemudik dengan tujuan 28 kota di lima provinsi.

"Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 atau jika kuota sudah habis," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto dalam keterangan resminya pada Senin, 13 Maret 2023.

Untuk bisa mendapatkan tiket Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub ini, masyarakat perlu mendaftar online alias secara daring melalui aplikasi MitraDarat yang bisa diunduh di PlayStore dan AppStore.

Setelah aplikasi diunduh, calon pemudik lebaran harus login dengan memasukkan akun email atau Google. Selanjutnya masukkan nomor telepon (WhatsApp) dan masukkan kode OTP.

Jika login sudah berhasil, akan muncul dasbor aplikasi MitraDarat. Calon pemudik pun bisa memesan tiket mudik lebaran gratis dengan memilih menu Mudik Gratis pada aplikasi MitraDarat.

Selanjutnya, pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik, serta armada bus yang sesuai. Isi pula data diri dan akhiri pemesanan dengan mengklik tombol "Selesaikan Pemesanan."

Suharto menuturkan penggunaan aplikasi MitraDarat mengurangi masyarakat yang mendaftar di banyak program mudik gratis dari sejumlah lembaga. Pendaftaran di sejumlah lembaga menyebabkan kekosongan kursi bus.

Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Kemenhub harus mencantumkan dokumen kependudukan atau KTP. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik lebaran.

Bila peserta mudik Lebaran 2023 ingin mendaftar perjalanan mudik dan balik, pendaftaran harus dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran mudik. Dengan catatan, asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik.

Suharto menegaskan peserta akan diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi dan validasi ulang di posko yang telah ditentukan. Apabila melewati batas waktu tersebut, data peserta dianggap gugur atau hangus. NIK pendaftar akan diblok oleh sistem.

"Setiap peserta Mudik Gratis Kemenhub wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan," ujar Suharto.

Pilihan Editor: PLN Jamin Mudik Lebaran 2023 Pakai Mobil Listrik Aman di Jawa Barat

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

14 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

16 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

23 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya