Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus

Sabtu, 18 Maret 2023 15:55 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menggaungkan wacana pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif. Wacana itu disebut akan diusulkan kepada pemerintah daerah.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usulan itu bisa mempermudah masyarakat. Harapannya, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

"Pengurangan beban dari BBN II dan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi tak perlu ragu, setiap pindah, balik nama lapor. Toh nol biayanya," jelas Firman dikutip dari unggahan video di kanal YouTube resmi NTMC Polri.

Apa Dasar Pengenaan dan Tarif Bea Balk Nama

Mengutip laman Bapenda Jawa Barat, dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam hal NJKB belum tercantum dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur tentang NJKB, Kepala Dinas atas nama Gubernur menetapkan NJKB.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

a. Tarif BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar:
1. 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri;
2. 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda 4 (empat) atau lebih;
3 . 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar;
4. 15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder 250 cc atau lebih;
5. 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder di bawah 250 cc; dan
6. 2,5% (dua koma lima persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda 2 (dua ) dan roda 3 (tiga).

b. Tarif BBNKB atas penyerahan keduadan seterusnya ditetapkan sebesar:
1. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, termasuk milik pribadi atau lembaga sosial dan lembaga keagamaan;
2. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang;
3. 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Advertising
Advertising

c. Tarif BBNKB atas penyerahan karena warisanditetapkan sebesar:
1. 0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi;
2. 0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang; dan
3. 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor a lat-alat berat dan alat-alat besar.

d. Tarif BBNKB hasil lelang atas kendaraan bermotor bekaspemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, yang belum dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebagai berikut:
1. umur kendaraan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB;
2. umur kendaraan diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB;dan
3 . umur kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.

e. Tarif BBNKB hasil Lelang atas Kendaraan Bermotor bekas pemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, yang telah dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dan 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

f. Tarif BBNKB hasil lelang barang sita/rampas Negarayang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas Kendaraan Bermotor milik pribadi, Badan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dan 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat
besar.

g. Tarif BBNKB hibah, ditetapkan sebagai berikut:
1. kendaraan bermotor yang belum dikenakan BBNKB penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB;
2. kendaraan bermotor yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
3. hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan/atau sosial keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB; dan
4. hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang sematamata bergerak di bidang sosial dan/atau sosial keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% (satu persen) dari NJKB;

h. Tarif BBNKB ubah bentuk, ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari selisih antara NJKB sebelum dan sesudah perubahan bentuk, dengan ketentuan dalam hal NJKB perubahan bentuk lebih rendah dari NJKB penetapan sebelumnya, tidak diberikan restitusi dan/atau
kompensasi;

i. dasar pengenaan tambahan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin, yaitu nilai jual mesin pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku;

j. tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ubah fungsi, sama dengan tarif BBNKB sebelumnya.

HATTA MUARABAGJA
Pilihan editor : Banyak Pajak Kendaraan Nunggak, Korlantas: Pemutihan Pajak Bukan Solusi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Joe Biden Diam-diam Beri Izin Penjualan Senjata ke Israel

36 hari lalu

Joe Biden Diam-diam Beri Izin Penjualan Senjata ke Israel

Sumber di Kementerian Pertahanan Amerika Serikat menyebut Joe Biden secara diam-diam memberikan persetujuan jual-beli bom dan jet tempur ke Israel

Baca Selengkapnya

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

40 hari lalu

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

41 hari lalu

Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.

Baca Selengkapnya

PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Umumkan Komposisi Baru Pemegang Saham Perusahaan Jalan Tol

1 Maret 2024

PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Umumkan Komposisi Baru Pemegang Saham Perusahaan Jalan Tol

Pengelola Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) mengumumkan komposisi baru pemegang saham perusahaan.

Baca Selengkapnya

Praktik Jual Beli Suara Caleg demi Lolos ke DPR

26 Februari 2024

Praktik Jual Beli Suara Caleg demi Lolos ke DPR

Praktik jual beli suara caleg DPR rentan terjadi pada tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Jual Beli Video Porno Diperankan Anak Indonesia ke Jaringan lnternasional

24 Februari 2024

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Jual Beli Video Porno Diperankan Anak Indonesia ke Jaringan lnternasional

"Pak Kapolres Berto terima adalah adanya video porno atau konten pornografi yang diduga di dalamnya anak anak Indonesia sebagai pemeran."

Baca Selengkapnya

Momobil.id dan Momotor.id Tawarkan Kemudahan Jual Beli Kendraan di IIMS 2024

17 Februari 2024

Momobil.id dan Momotor.id Tawarkan Kemudahan Jual Beli Kendraan di IIMS 2024

Platform momobil.id dan momotor.id, juga ditunjuk sebagai Official Trade-in Partner untuk pertama kalinya di IIMS 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Forex, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

23 Januari 2024

Mengenal Apa Itu Forex, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Forex adalah jual beli mata uang asing yang cukup populer dan berpeluang memberikan keuntungan besar. Ketahui pengertian, fungsi, dan jenisnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Model Bisnis C2C yang Minim Modal dan Keunggulannya

22 Januari 2024

Mengenal Model Bisnis C2C yang Minim Modal dan Keunggulannya

C2C adalah consumer to consumer, yakni model bisnis yang mempertemukan antar konsumen untuk melakukan jual beli. Ini keunggulannya.

Baca Selengkapnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Bakal Dihapus Mulai 2025

20 Januari 2024

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Bakal Dihapus Mulai 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II.

Baca Selengkapnya