United E-Motor di IEMS. (Foto: TEMPO/Dicky Kurniawan)
TEMPO.CO, Jakarta - PT Terang Dunia Internusa (TDI), pemegang merek motor listrik United E-Motor, telah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan insentif motor listrik.
Pendaftaran ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut dilakukan melalui website Sisapira.id (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua).
Situs itu untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) calon pembeli motor listrik subsidi.
Head of Division United E-Motor Awan Setiawan mengatakan tengah menunggu verifikasi dan status aktif dari Kemenperin.
”Kami telah melakukan pendaftaran di website Sisapira dengan memasukkan data-data yang dibutuhkan, dan sedang menunggu verifikasi,” ucap Awan, dikutip hari ini, Minggu, 7 April 2023.
Situs Sisapira belum dapat digunakan efektif oleh masyarakat sehingga insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit belum terealisasi.
Menurut Awan saat ini terdapat tiga tipe United E-Motor yang tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen sehingga memenuhi syarat mendapatkan insentif motor listrik, yakni United E-Motor T1800, TX1800, dan TX3000.
Adapun konsumen yang berhak mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima subsidi upah, serta pelanggan listrik 450 – 900 VA.
Terdapat tiga merek motor listrik buatan lokal yang resmi berhak mendapatkan insentif motor listrik dari pemerintah, yakni Gesits, Volta, dan Alva.
Selain United E-Motor, merek lain yang masih menunggu verifikasi antara lain merek Selis.